mike-medan-farm

2 Bulan 5 Hari Berlalu Polres Morotai Belum Juga Tetapkan Tersangka, Kasatreskrim : Berdasarkan Pemeriksaan 8 Saksi Tidak Ditemukan Unsur Pidana

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Aliansi Keluarga Tobelo – Galela Jilid ll kembali datangi Mako Polres Pulau Morotai terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Senin (22/7/2024).

Aksi kali ini dihadiri istri dan 3 anak korban untuk mengetahui sejauh mana proses tersebut yang melibatkan 2 oknum Polres Pulau Morotai dan beberapa PNS termasuk adanya kejanggalan yang tidak ada kesesuaian antara pengambilan keterangan di 8 saksi yang ada di BAP dengan pra-rekonstruksi yang terjadi di TKP beberapa waktu lalu.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim menyampaikan saat hearing dengan keluarga aliansi Tobelo Galela bahwa dirinya telah memeriksa 8 orang saksi namun dari hasil keterangan 8 saksi tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana yang terjadi hari itu.

“Jadi pada intinya kenapa sampai sekarang kita belum mulai penyidikan, karena belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dari keterangan saksi-saksi yang ditemukan di TKP. Walaupun ada saksi yang diajukan oleh keluarga korban kemarin itu belum terkandung adanya tindak pidana,” kata Salim.

“Terkait masalah CCTV kemarin itu CCTV-nya tidak berfungsi setelah diperiksa pada CCTV itu belum bisa digunakan dan baru bisa digunakan kembali setelah 3 sampai 4 hari kedepan,” tambahnya.

Dari reka adegan rekonstruksi ada 43 adegan pada saat kejadian di hari itu belum mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui adanya tindak pidana, sementara saksi yang hadir di situ semua tidak mengetahui, semua menjelaskan bahwa tidak ada kontak fisik dan tidak ada penganiayaan.

Abujaiz Ghofur, Koordinator Aksi Aliansi Keluarga Tobelo – Galela menyampaikan di sela-sela unjuk rasa bahwa dirinya akan menghadirkan beberapa saksi tambahan yang jelas bahwa pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat diselesaikan secara terang benderang dikarenakan masih adanya kejanggalan pada saat rekonstruksi.

“Seandainya pihak Polres Morotai belum juga melanjutkan penyidikan dengan berbagai alasan maka keluarga korban akan tetap menuntut masalah ini, sebab menurut kami terlalu nampak kejanggalan pada kasus kematian almarhum Rio, maka kemungkinan besar kami akan membuat laporan baru di tingkat Polda Maluku Utara,” pungkas Abujaiz.

Dan sampai berita ini diturunkan pihak Polres Pulau Morotai masih menunggu saksi-saksi tambahan.

(AB/Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *