mike-medan-farm

63 WBP Lapas Kelas IIB Tahuna, Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna – Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna menggelar acara pemberian remisi khusus Natal bagi 63 WBP beragama Kristen di ruang aula Lapas Kelas IIB Tahuna pada Senin (25/12/2023). Mereka (63 WBP) mendapatkan pemotongan masa tahanan, khusus hari raya Natal tahun 2023.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi WBP bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. “Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat”, ujar Laoly dalam sambutannya.

“Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”, harap Yasonna Laoly.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno menyampaikan bahwa, Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019, diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

“Bagi WBP yang telah mendapatkan anugerah pengurangan masa tahanan atau remisi tersebut diharapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bisa menjadi manusia yang mandiri, bisa berperan aktif dan berguna bagi masyarakat,” tutup Suharno.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Irwan Lumiu.

Berdasarkan rekapitulasi jumlah narapidana yang menerima remisi khusus natal tahun 2023, tercata ada 63 WBP dan diantaranya : 10 orang mendapat remisi 15 hari, 40 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Teruslah berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas dan ikuti dengan baik setiap kegiatan program pembinaan yang ada, karena itu merupakan sayarat untuk mendapatkan remisi,” ujar Lumiu.

Acara pemberian Remisi Khusus Natal ini dilaksanakan setelah kegiatan peribadatan Natal di Gereja Oikumene Filipi Lapas Tahuna dan semua kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif.

(MikeTowira*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *