MikeMediaIndonesia.com, Manado – Personil gabungan Satgas Gakumla Lantamal VIII Manado bersama Satgas Celebes Bais TNI Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan unggas jenis Burung Sampiri (Nuri Talaud), satwa langka yang dilindungi sebanyak kurang lebih 73 ekor, yang dimasukan ke dalam botol air mineral dan dikemas menggunakan keranjang dan dos dari Kabupaten Kepulauan Talaud dengan menggunakan kapal penumpang KM. Barcelona V.A route Beo – Melonguane – Lirung – Manado, pada Jum’at (29/09/2023).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka Tim Gabungan Satgas Gakumla Lantamal VIII Manado bersama Satgas Celebes BAIS TNI Sulut melaksanakan pemeriksaan ke dalam kapal penumpang KM Barcelona V.A dengan hasil yang didapatkan yaitu barang bukti Burung Sampiri (Nuri Talaud) sebanyak kurang lebih 73 ekor yang dimasukan dalam botol air mineral dan kemas menggunakan keranjang dan dos sebanyak (3 ) dos.
Selanjutnya Tim Gabungan membawa barang bukti berupa unggas jenis Burung Sampiri tersebut ke Kantor Karantina Pelabuhan Manado Jl. Boulevard II, Komplek Pelabuhan, Teling Bawah, Kec. Wenang, Kota Manado, Sulut untuk diadakan pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Provinsi Sulawesi Utara.
Burung Sampiri atau Red and Blue Lory (Eos histrio talautensis) merupakan burung jenis Nuri Endemik pulau Talaud yang masuk dalam daftar Apendix I CITES, yang dilarang perdagangannya baik secara nasional maupun internasional.
Sampiri juga dilindungi dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/Setejn/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Tak hanya itu, Sampiri bahkan telah dilindungi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Burung Sampiri.
Berdasarkan data dan jurnal ilmiah, populasi Sampiri diketahui tersisa di Kabupaten Talaud dan hanya ada di pulau utama, Desa Ensem Karakelang Talaud.
Desa Ensem juga merupakan satu dari tujuh desa konservasi di Kabupaten Kepulauan Talaud yang didorong pembentukannya oleh Ide Selaras.
Burung Sampiri (Nuri Talaud) merupakan satwa dilindungi yang saat ini habitat/populasi dari Burung Sampiri sudah sangat sedikit dan merupakan satwa langka sehingga perlu pengawasan dari pihak pemerintah daerah untuk menjaga kelestariannya agar habitatnya tidak punah.
(Sendy*)
















