mike-medan-farm

Diduga Dikriminalisasi, Wartawan di Labuhanbatu Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mengalami intimidasi dari oknum aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Peristiwa bermula pada Senin pagi, 28 Oktober 2024. Wartawan berinisial HW (32) tengah meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok, Labuhanbatu Selatan.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

HW mengaku sempat melihat aksi kejar-kejaran antara sebuah sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL. Ia kemudian mendokumentasikan peristiwa tersebut.

“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” kata HW, wartawan Tikampost yang bertugas di Labuhanbatu Selatan.

Sebelum video dipublikasikan, HW terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada istri sah YS berinisial SF. Menurut HW, SF membenarkan adanya perselingkuhan dan bahkan menyatakan tidak keberatan jika informasi itu dipublikasikan.

Meski demikian, SL kemudian melaporkan HW ke Polres Labuhanbatu Selatan, Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN POLDASU tertanggal 29 Oktober 2024.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Tikampost.id Yasin Kesuma menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

“Setiap wartawan yang menjalankan fungsi pers sesuai ketentuan perundang-undangan dilindungi hukum. Pasal 4 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujar Yasin.

Ia menegaskan, upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Yasin. [Red]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *