MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Tindakan PSDKP Tahuna yang menangkap kapal motor MJ.MORO AMI yang bermuatan rokok di perairan Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716, Posisi 04 57. 426 LU – 125 32.214 BT. Pada Sabtu 9 Agustus 2025 merupakan tindakan yang salah. “PSDKP tidak memiliki hak dan kewenangan terkait barang ilegal, karena tupoksinya perikanan” kata pensiunan Letjen tersebut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa harusnya ketika ditangkap, dilimpahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan terkait dengan aktivitas barang ilegal. “Bisa saja ditangkap, namun diserahkan ke instansi yang lebih memiliki kewenangan terkait” tegasnya.
Jika melihat dari kronologi kejadian yang telah tersebar, maka sangatlah jelas jika telah terjadi dugaan pelanggaran. “Masuk kedalam teritorial negara Indonesia, itu merupakan sebuah pelanggaran, apalagi tanpa ijin” jelas Ponto.
Disisi lain, kapal motor tersebut tidak memiliki identitas bendera yang dipasang, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak PSDKP, kapal motor tersebut tidak memiliki surat-surat kapal termasuk juga dengan surat barang yang dimuat. “Ini jelas dugaan pelanggaran. Identitas kapal dalam bentuk dokumen tidak ada, termasuk dokumen barang” ujarnya saat dihubungi via telepon dan video call, Jumat (22/8/2025).
Sehingga ketika disampaikan ke publik bahwa tidak memenuhi unsur pidana, maka ini akan semakin membuat publik bertanya. Apa yang tidak memenuhi unsur? “Kronologi dijelaskan kapal dari Indonesia menuju Filipina, namun setelah gelar perkara disampaikan dari Filipina ke Filipina. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan, lantas masuk teritorial Indonesia tanpa ijin apa itu bukan pelanggaran” tanya Ponto.
Olehnya persoalan ini harus diseriusi, karena ini juga menyangkut harkat dan martabat negara. Jangan sampai dengan persoalan ini, kemudian kadaulatan negara dipertarukan dan dipandang sebelah mata.
(MikeTowira*)