MikeMediaIndonesia.com, Depok – Beberapa unit ambulans dengan sirene menggema memasuki kompleks Balai Kota Depok. Aksi simbolik ini digelar berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya peserta BPJS Kesehatan warga Depok yang status keanggotaannya diputus, sekaligus sebagai pembuka unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan layanan kesehatan, pada Senin, (9/2/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Dr. Rita Kusumawati, dalam keterangan resmi kepada MikeMediaIndonesia, mengakui bahwa permasalahan yang diangkat oleh masyarakat menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait proses penonaktifan peserta BPJS Kesehatan dan juga melakukan kajian ulang terhadap implementasi berbagai program kesehatan di Kota Depok,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa faktor menjadi pertimbangan dalam pengelolaan status peserta, antara lain ketidaklengkapan data pendaftaran, pembayaran iuran yang tertunda, serta verifikasi kelayakan yang belum selesai. “Namun, kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut menyasar dua lokasi strategis, yaitu halaman depan Balai Kota Depok dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Massa yang terdiri dari perwakilan komunitas masyarakat, kelompok warga, dan aktivis kesehatan membawa tiga tuntutan utama yang dituangkan dalam spanduk dan surat pernyataan:
1. Mengembalikan implementasi Program Universal Health Coverage (UHC) khusus untuk Kota Depok;
2. Memberikan jaminan akses layanan berobat secara gratis dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memberlakukan layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Perwakilan massa aksi, Adi Suman, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan wujud perjuangan untuk memperjuangkan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. “Jaminan kesehatan semesta adalah hak yang harus dijamin oleh negara dan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kami menekankan agar kelompok warga miskin dan kelompok rentan menjadi prioritas utama dalam penerapan berbagai program kesehatan,” tegasnya.
Massa berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas instansi terkait, guna memastikan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan mudah dijangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Depok. (AB)
















