mike-medan-farm

Bawaslu Sangihe Keluarkan Rekomendasi Rinny Tamuntuan Tidak Terbukti Langgar Aturan

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Sangihe – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengonfirmasi bahwa dugaan pelanggaran terkait dengan penggunaan kendaraan milik Calon Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan, untuk mengangkut bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak memenuhi unsur adanya pelanggaran. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan yang diajukan oleh Jansje A. Budiman, S.H., M.M.

Menurut Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi serta terlapor, yakni Rinny Tamuntuan, didapati bahwa tidak adanya unsur pelanggaran yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Laporan bernomor 003/PL/PB/Kab/25.15/X/2024 tersebut telah diverifikasi dengan fakta-fakta yang dikumpulkan, pada Sabtu (9/11/2024).

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Iya, setelah dilakukan penyelidikan, perkara yang dilaporkan Jansje Budiman ini tidak dapat dilanjutkan. Berdasarkan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, pihak terkait, dan terlapor, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran,” kata Edmon.

Surat rekomendasi penghentian kasus ditandatangani pada 7 November 2024 oleh Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda, penyidik IPTU Royke Mantiri, dan jaksa Syaiful Arif. Dengan demikian, kasus tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Hal senada dikatakan Sekretaris Tim Pemenangan Tamang, Gunfanus Takalawangeng bahwa memang dr.Rinny Tamuntuan tidak terbukti melanggar aturan.

“Kami berharap dengan keluarnya rekomendasi Bawaslu Sangihe ini, tidak ada lagi pihak yang mempermasalahkan hal ini, baik di media sosial maupun di tempat lain. Semua sudah selesai dan terbukti tidak ada pelanggaran. Jika masih ada yang mempermasalahkan, kami tidak akan segan-segan mengambil jalur hukum,” pungkas Gunfanus.

(MikeTowira*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *