MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial SS yang bertugas di bagian Humas Polres Pulau Morotai, Maluku Utara kini ditangani oleh Polda Maluku Utara.
SS diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial S, yang merupakan istri dari Efendi Teapon. Efendi telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Maluku Utara.
Efendi mengungkapkan bahwa hubungan gelap antara SS dan istrinya diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Ia juga menuturkan bahwa istrinya menggunakan alasan “ikut tim Sibli” untuk menutupi hubungannya dengan SS.
“Tapi hubungan mereka itu waktu masih di Morotai. Jadi saya sebagai dia pe laki tidak tahu hal itu dia kasih tau bilang dia mau ikut tim Sibli,” ujar Efendi.
Merasa penanganan kasusnya lambat, Efendi memutuskan untuk membagikan masalah ini ke media sosial.
Selain SS, istri SS berinisial H juga telah diperiksa oleh Propam Polres Morotai pada Jumat pekan lalu. Efendi dan istrinya, S, kemungkinan juga akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasi Propam Polres Pulau Morotai, IPDA Mahlidi, membenarkan adanya laporan ini. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah diambil alih oleh Polda Maluku Utara karena laporan diajukan langsung ke Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda.
(AB-Jakarta)
















