MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Seorang wartawan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga mendapat intimidasi dari aparat kepolisian setelah dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kasus ini menuai perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, Selasa (20/8/2025).
Peristiwa berawal ketika wartawan tersebut meliput dugaan perselingkuhan seorang pria berinisial YS dengan seorang wanita berinisial SL di Jalan Lintas Sumatera, sebelum tanjakan Bukit Kodok. Saat itu, ia mendapati aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dengan mobil hitam BK 1360 PL yang dikendarai YS bersama SL.
“Saya sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan dan mendokumentasikan kejadian itu. Namun pihak perempuan (SL) tidak terima setelah video tersebar di media sosial,” ujarnya kepada redaksi.
Sebelum mempublikasikan video, wartawan mengaku telah mengonfirmasi kebenaran informasi kepada istri sah YS, berinisial SF. Sang istri membenarkan adanya perselingkuhan dan menyatakan tidak keberatan bila hal itu diberitakan serta menjadi konsumsi publik.
Meski demikian, SL tetap melaporkan wartawan tersebut ke Polres Labuhanbatu Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis tidak dapat dijerat pasal UU ITE selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Redaksi tikampost.id menegaskan, wartawannya sama sekali tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan. Pihak redaksi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan intimidasi, sekaligus meminta aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.
(YasinKesuma*)