MikeMediaIndonesia.com, Tahunam – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah, termasuk juga oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
OPD yang berperan penting dan menjadi pioner dalam mendorong pelaksanaan SPIP tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Dukcapil, Davidson Henry Djarang, S.IP, kepada awak media.
Djarang mengatakan dengan waktu yang sangat terbatas untuk memenuhi berbagai macam dokumen, Dinas Dukcapil akan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa substansi pelayanan kepada masyarakat akan tidak terabaikan.
“Kalau dilihat, waktu yang tersedia ini memang sangat singkat,maka itu Dinas Dukcapil melakukan evaluasi,dengan rapat di jajaran pimpinan agar pelayanan bagi masyarakat tidak hanya terfokus pada pemenuhan dokumen,” ungkapnya.
Dinas Dukcapil juga memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan dokumen yang terkait dengan data dukung SPIP, yang semakin hari semakin difinalisasi. Selain itu, sebagai wujud tanggung jawab dalam pemerintahan dan pelayanan, Dinas Dukcapil akan menerapkan manajemen risiko dengan mengadakan rapat untuk menentukan daftar risiko dari setiap program kegiatan yang akan dilakukan dan melakukan mitigasi.
“Jadi kami berusaha menentukan daftar risiko yang akan terjadi sehingga dapat segera dilakukan mitigasi,” ungkap Djarang.
Mitigasi dilakukan untuk setiap data yang masuk dalam sistem pengendalian intern, dengan tujuan untuk menentukan risiko mana yang perlu diperhatikan sehingga dapat menjadi catatan mitigasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya bersifat seremonial dan fokus pada pencapaian targer angka, tetapi juga memastikan bahwa esensi SPIP terlaksana dengan baik dan efisien, sehingga tatanan pelayanan ini akan semakin meningkat.
(MikeTowira*)