MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan. Kali ini, Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan ini diumumkan KPK pada Rabu (05/11/2025), bersamaan dengan dua anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Setelah mengantongi bukti yang memadai, KPK menetapkan AW (Abdul Wahid), MAS (M. Arief Setiawan), dan DMN (Dani M. Nursalam) sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa duit haram senilai Rp 1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan setoran sejumlah persentase tertentu dari anggaran proyek di Dinas PU.
Ironisnya, ini bukan kali pertama Riau menjadi sarang korupsi. KPK mencatat, sudah empat kali kasus korupsi besar terjadi di Bumi Lancang Kuning ini.
“Kami sangat prihatin. Riau harus berbenah diri,” tegas perwakilan KPK dengan nada kecewa.
Sebagai tindak lanjut, KPK langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 November 2025. Abdul Wahid mendekam di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(AB*)
















