MikeMediaIndonesia.com, Manado – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Novly T. N. Momongan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Wawan A. Mido bersama tim lakukan pemindahan 4 (empat) Orang Deteni asal Filipina dari Ruang Detensi Kanim Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Tim diterima langsung oleh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Paulus Hananto didampingi oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Ritha Jusien Nahumury, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Eddy Wajong, Kepala Sub Seksi Registrasi Welmard Tahulending, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pelaporan Junus Saturuma.
Petugas Imigrasi Tahuna menyerahkan dokumen pemindahan Deteni kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas serah terima Deteni. Setelah itu, keempat Deteni tersebut secara resmi diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Perlu diketahui, Pendetensian adalah penempatan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka proses pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan atau pemberangkatan ke luar negeri, atau penempatan seseorang pada Ruang Detensi Imigrasi yang diragukan status kewarganegaraannya pada saat masuk wilayah Indonesia
(MikeTowira*)
















