mike-medan-farm

Interpol Terbitkan Red Notice Untuk Riza Chalid Sejak 23 Januari, Kasus Korupsi Pertamina Kerugikan Negara Rp 285 Triliun

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Badan Kepolisian Internasional (Interpol) telah mengeluarkan surat pemberitahuan merah atau red notice yang ditujukan kepada Muhammad Riza Chalid, buron kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak milik PT Pertamina (Persero). Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengkonfirmasi bahwa red notice tersebut resmi berlaku sejak hari Jumat, 23 Januari 2026.

“Kami telah menerima konfirmasi resmi dari Interpol mengenai penerbitan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau yang lebih dikenal sebagai MRC pada tanggal 23 Januari lalu,” jelas Sekretaris National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Polri Mabes, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Juru Bicara Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) Dra. Yuniarti S.Pd., M.H., juga memberikan keterangan terkait perkembangan kasus: “Kejagung telah menyampaikan seluruh data dan bukti yang terkumpul kepada pihak berwenang internasional untuk mendukung upaya penangkapan dan penegakan hukum terhadap tersangka yang melarikan diri. Kasus ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, sehingga kami akan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal.”

Brigjen Untung menambahkan bahwa Polri telah melakukan koordinasi dengan berbagai institusi terkait di dalam negeri serta mitra kepolisian dari negara-negara lain untuk mengawal proses penegakan hukum. “Sebagai lembaga yang menangani hubungan dengan Interpol di Indonesia, kami siap bekerja sama secara penuh untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak akan lolos dari tangan hukum. Kami akan terus mengikuti perkembangan dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2025, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Menurut Kejagung, Riza Chalid bertindak sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus yang terjadi pada periode 2018-2023 melibatkan PT Pertamina, subholdingnya, dan beberapa kontraktor. Hingga saat ini, telah terdapat 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan tersebut tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM pada saat itu.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan langsung dan kerugian pada sektor perekonomian. Selain korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (AB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *