mike-medan-farm

Izin Tambang “Kilat” untuk PT Bela Group: Ada Campur Tangan Gubernur Maluku Utara?

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan konflik kepentingan antara jabatannya sebagai kepala daerah dengan kepemilikan saham di perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara. JATAM menyoroti potensi kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur dapat menguntungkan perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarganya.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyatakan bahwa Sherly Tjoanda diduga masih memegang posisi kunci di PT Bela Group, sebuah holding yang membawahi sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara. Menurut data yang dihimpun JATAM, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor nikel, pasir besi dan emas.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Berdasarkan data yang kami peroleh dari sumber internal perusahaan dan dokumen publik, kami menduga Gubernur Sherly Tjoanda memiliki 25,5% saham di PT Bela Group dan menduduki posisi direktur di perusahaan tersebut,” ujar Melky Nahar dalam keterangan persnya, Minggu (16/11/2025).

Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan PT Bela Group antara lain adalah PT Karya Wijaya (tambang nikel), PT Bela Kencana (tambang nikel), PT Bela Sarana Permai (tambang pasir besi), PT Amazing Tabara (tambang emas) dan PT Indonesia Mas Mulia (tambang emas).

JATAM mencontohkan adanya dugaan kemudahan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada PT Karya Wijaya, salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT Bela Group, dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). Padahal, menurut laporan masyarakat setempat, PT Karya Wijaya diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban lingkungan dan sosial.

“Kami menduga, kemudahan perizinan ini diberikan karena adanya konflik kepentingan antara Gubernur sebagai pemegang kebijakan dan pemilik saham di perusahaan yang diuntungkan,” tegas Melky.

JATAM menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah memiliki kepentingan bisnis yang dapat memengaruhi kebijakan publik.

“Rangkap jabatan seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik korupsi,” tegas Melky.

JATAM mendesak agar pemerintah pusat dan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Gubernur Maluku Utara.

“Kami juga meminta agar Gubernur Sherly Tjoanda memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait kepemilikan saham dan posisinya di PT Bela Group, serta dugaan kemudahan perizinan yang diberikan kepada PT Karya Wijaya,” imbuh Melky.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait pernyataan JATAM tersebut.

(AB-Morotai)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *