MikeMediaIndonesia.com, Sangihe – Berawal dari munculnya penerbitan izin operasi produksi tambang emas PT. TMS (Tambang Mas Sangihe) oleh kementrian ESDM yang merupakan hasil kontrak karya PT. Tambang Mas Sangihe dengan Pemerintah Indonesia dengan Nomor SK 163.K/MB.04/DJB/2021, sontak mendapat penolakan dari Masyarakat dan oganisasi LSM SSI (Save Sangihe Island).
Dikabarkan PT. TMS (Tambang Mas Sangihe) memiliki izin resmi yang merupakan hasil kontrak karya PT. TMS (Tambang Mas Sangihe) dengan Pemerintah Indonesia dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021, akan tetapi hal tersebut melanggar ketentuan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai pulau tersebut. Pulau Kecil yang dimaksud dan dilarang untuk dilaksanakan kegiatan penambangan adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Izin operasi produksi pertambangan PT TMS di Sangihe mencapai 42 ribu hektare, sementara luas Kepulauan Sangihe sendiri hanya berkisar 73 ribu hektare sehingga lebih dari setengah Pulau Sangihe akan dilaksanakan kegiatan produksi penambangan. Dari kedua hal tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Ponservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Beberapa aksi demonstrasi dilakukan oleh masyarakat diantartanya demonstrasi masyarakat yang tergabung dalam kelompok organisasi SSI (Save Sangihe Island) menolak kehadiran perusahaan tambang atau PT. TMS yang masuk dan beraktivitas di Pulau Sangihe pada (14/06/2022) di Kampung Bowone, Kec. Tabukan Selatan Tengah, Kab. Kepulauan Sangihe, dan dilanjutkan dengan berunjuk rasa di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Kamis (7/7/2022) dengan tuntutan kegiatan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang izin produksinya telah dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado agar segera menghentikan aktivitasnya.
Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 dengan mencabut surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (PT. TMS), maka PT. TMS dilarang beroperasi di Kab. Kepulauan Sangihe.
Sementara warga Sangihe yang tergabung dalam organisasi Save Sangihe Island (SSI) berjuang melawan izin-izin pertambangan yang lahir dari Kontrak Karya yang tidak disesuaikan dengan Undang-Undang Minerba dalam hal ini PT.TMS, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab justru beroperasi secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator dan dalam proses pengolahan material tambang menggunakan bahan kimia beracun, sianida (CN) yang berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan hidup di Pulau Sangihe.
Permasalahan PETI di Sangihe diduga melibatkan oknum pemerintah, TNI, dan Polri sehingga perlu menjadi perhatian khusus oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mengingat wilayah Kab. Kepulauan Sangihe merupakan wilayah perbatasan NKRI dengan negara tetangga Filipina.
Dengan semakin maraknya kegiatan PETI maka aksi penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk aksi damai oleh pihak SSI di Kantor Bupati Kepulauan Sangihe kembali dilakukan dalam rangka mengusir para pengusaha tambang PETI beserta alat-alat berat yang sedang digunakan maupun alat-alat berat yang mesuk ke Pulau Sangihe, Rabu (24/5/ 2023) yang bertepatan dengan kunjungan kerja Tim Kemenko Polhukam sekaligus rapat koordinasi dalam rangka memperoleh gambaran dan informasi yang lebih kongrit dan akurat terkait permasalahan tambang yang ada di Kab. Kepulaan Sangihe.
Rapat koordinasi Tim Kemenko Polhukam bersama dengan instansi terkait di Kab. Kepl. Sangihe tersebut menyimpulkan bahwa :
- Pulau Sangihe yang hanya 736,98 KM² (jauh lebih kecil dari batasan pulau kecil yaitu 2000 KM²), sedangkan rencana wilayah operasi PT.TMS seluas 42.000 HA, artinya memakan 57% dari seluruh luas wilayah Pulau Sangihe sehingga akan berpotensi menimbulkan permasalahan kerusakan lingkungan hidup.
- Dengan mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 650 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 dengan mencabut surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 163.K/MB.04/DJB/2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe (PT. TMS), maka PT TMS dilarang beroperasi di Kab. Kepulauan Sangihe.
- Penertiban dan larangan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berjalan diam-diam di Kab. Kepl. Sangihe dan memberikan solusi bagi warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan penambangan emas illegal.
- Optimalisasi peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendorong peningkatan ekonomi di daerah, perspektif politik, hukum, dan keamanan untuk menjaga pulau-pulau terluar Indonesia termasuk Kab. Kepulauan Sangihe, menertibkan dan melarang kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meningkatkan pendapatan dan perekonomian dari sektor lain.
Selasa, 06 Juni 2023 Forkopimda Kab. Kepulauan Sangihe mengadakan peninjauan di Lokasi Pertambangan Emas Kampung Bawone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kab. Kepulauan Sangihe, dengan putusan sbb :
- Pencegahan, penanggulangan, penertiban, dan penghentian segala bentuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab. Kepulauan Sangihe.
- Menghentikan dan mempertimbangkan permintaan masyarakat agar mereka bisa melakukan kegiatan penambanagan manual.
Dan sejak saat itu masyarakat sangihe dipertontonkan dengan kegiatan penambangan tanpa izin yang begitu masif dan bersakala lebih besar dari sebelumnya.
Tepatnya Rabu, 21 Februari 2024 khalayak Sangihe dihebohkan dengan pemberitaan di media online (FB). Dikabarkan keterlibatan oknum penegak hukum dalam penambangan tanpa izin yang menggunakan alat-alat berat excavator dan bahan kimia berbahaya dan beracun sianida (CN), sontak mendapat respon dari masyarakat. Pro kontra pun tidak terelakan. Disisi lain masyarakat lebih termotivasi melakukan investigasi dan mengemukakan fakta-fakta di lapangan tentang kegiatan penambangan tanpa izin, yang diduga kuat ada keterlibatan oknum penegak hukum, jurnalis, pemerintah daerah dan mafia-mafia tambang yang kabarnya salah satunya adalah keponakan dari pemimpin tertinggi Tanah Tampunganglawo (SANGIHE).
Kepolisian Daerah (POLDA) Propinsi Sulawesi Utara menseriusi isu pertambangan ilegal yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat Kabupaten Sangihe.
Rabu, 13 Maret 2024 Polda Sulut menurunkan Tim Investigasi sebanyak enam (6) orang ke Kabupaten Sangihe. Tim Investigasi ini tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga berkomitmen untuk mengungkap segala kekisruhan yang ramai diperbincangkan publik terlebih lagi hal ini melibatkan oknum-oknum penegak hukum di jajaran Polda Sulut, pembiaran pemerintah setempat dan aktivitas komplotan mafia-mafia tambang yang telah meresahkan masyarakat Sangihe. Sangat disayangkan Tim Polda Sulut mendapati lokasi penambangan tanpa izin di Entanamahamu Kampung Bowone sudah kosong, tidak ditemukan alat-alat berat seperti excavator di loksi tambang ilegal karena diduga informasi kedatangan tim Polda ini bocor dan sejumlah alat berat dievakuasi, disimpan dan disembunyikan di beberapa titik di kampung-kampung sekitar lokasi pertambangan. Dalam investigasinya Tim Polda hanya mengamankan bahan pengolah emas berupa karbon di lokasi PETI.
Kamis, 22 Maret 2024 ratusan penambang yang mengatasnamakan tambang rakyat menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik strategis di Pusat Pemerintahan Kabupaten Sangihe dengan tuntutan untuk memperjuangkan nasib penambang rakyat. Aksi ini dimulai dari Rumah Jabatan Bupati Sangihe, kemudian dilanjutkan ke MAPOLRES Sangihe dan berakhir di Gedung DPRD Kabupaten Sangihe.
Beberapa hari terakhir sebelum berita ini diturunkan, kembali beredar di media sosial (FB) rekaman-rekaman video yang menggambarkan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat excavator sedang beroperasi pada malam hari.
Kamis, 21 Maret 2024 penambang tanpa izin terpantau secara terang-terangan melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat eksavator pada siang hari di lokasi Darelupang wilayah kampung Bowone. Berkat laporan masyarakat dan LSM melalui media online maka pihak Polres Sangihe segera merespon dan terpantau alat berat excavator yang melakukan aktivitas penambangan dievakuasi keluar dari lokasi pertambangan Bowone, sejak siang hingga tengah malam.
Dari sederet peristiwa ini ada segudang tanya terbersit di benak masyarakat, dimana sejumlah tokoh adat, tokoh-tokoh masyarakat yang dulu dengan gagah beraninya bersama aktivis SSI menolak PT. TMS?! Kenapa semua bungkam ketika Tanah Tampungang Lawo diobrak-abrik oleh mafia-mafia Tambang?! Dimana slogan MENDIAHI SEKE, NUSA KUMBAHANG KATUMPAENG (menyiapkan pasukan agar tanah pertiwi tdk di masuki musuh)?! Dimana BP SINODE GMIST yang dulu dengan lantang menolak PT. TMS?!
Kenapa sekarang semuanya diam seribu bahasa disaat Tanah Sangihe dirusak oleh warganya sendiri?!
Seribu tanya terpendam di benak Kawanuang Sangihe (warga Sangihe).
Harapan masyarakat semoga dengan adanya peristiwa penyitaan bahan pengolahan emas (karbon) di lokasi pertambangan tanpa izin menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk dijadikan alat bukti demi penegakan hukum di Tanah Sangihe ini.
Bagi pemangku kepentingan di Kabupaten ini, kiranya dapat dengan tegas menghentikan kegiatan pertambangan menggunakan alat berat excavator yang notabene merusak Tanah Sangihe.
Semoga hukum dapat ditegakkan dan tidak tebang pilih di Tanah Tampungang Lawo (SANGIHE).
SANGIHE HARGA MATI
(RedaksiMMI*)
















