MIkeMediaIndonesia.com, Petta, Sangihe – Kegiatan export adalah kegiatan pengiriman barang berupa produk jadi atau bahan mentah ke negara lain. Pengiriman atau penjualan ini dilakukan karena bahan tersebut sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kegiatan export ini dilakukan di berbagai daerah perbatasan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Pelabuhan Laut Petta, Tabukan Utara menuju ke General Santos, Philipina.
Salah satu komoditi export yang dikirim melalu Pelabuhan Laut Petta adalah Produk Rokok. Dan pada Jumat (17/11/2023) pada pukul 9.00 waktu setempat kembali dilakukan kegiatan bongkar muat rokok yang akan diexport ke Philipina.
Jika diperhatikan lebih seksama, kegiatan exprot ini belum sepenuhnya mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia, khususnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan sarana transportasi yang digunakan untuk kegiatan export ini, hanya menggunakan sarana tansportasi tradisional Masyarakat Sangihe – Philipina, yang biasa di sebut “Pumpboat atau Pamo” dengan ukuran dibawah 10 Gross Ton (10 GT). Sementara komoditi export, dikirim dalam jumlah besar dan dalam setiap permintaan mengalami peningkatan. Itu sebabnya ketika kegiatan export dilangsungkan, harus menggunakan lebih dari 1 (satu) pupmboat atau bahkan 5 (lima) sampai 6 (enam) pamboat sekali jalan.
Kegiatan export rokok yang dilakukan melalui Pelabuhan Laut Petta ini, selalu diawasi oleh pihak-pihak yang tekait seperti Bae Cukai untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen kepabeanan dan untuk pengawasan keamanan dilakukan oleh Polairud Polres Sangihe, Babinkamtibmas Pulau Nusa, Unit Intel Dim 1301/Sangihe, Babinsa Kecamatan Nusa tabukan dan juga diawasi oleh Tim 22 Marore BAIS – TNI.
Karena kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat maka kegiatan export rokok ini selalu berjalan dengan lancar dan aman.
(ArifinBudiman*)
















