MikeMediaIndonesia.com, Sangihe – Kapitalaung atau Kepala Desa Simueng, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Charlis Luasunaung diduga tidak membayar insentif atau gaji perangkat desa, khususnya para pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), selama 22 bulan terakhir.
Biasanya, pembayaran gaji dilakukan setiap dua bulan sekali, bertepatan dengan proses pencairan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun hingga memasuki bulan kedelapan, sejumlah pengurus LPM Desa Simueng mengaku belum menerima hak mereka.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Seharusnya Opla (Kapitalaung) membayar gaji itu pada saat proses pencairan ADD, yaitu dua bulan sekali. Tapi sekarang sudah 22 bulan belum dibayarkan. Untuk itu kami minta DPMD, Inspektorat, DPRD memanggil Opla Charlis Luasunaung untuk mempertanggungjawabkan hal ini,” ujar warga tersebut.
Ketika dikonfirmasi oleh media, Charlis justru memberikan pernyataan yang terkesan menepis tudingan laporan masyarakat tersebut serta menganggap sepele hal tersebut.
“Saya akan bertanggung jawab atas permasalahan tersebut”, ujarnya lebih lanjut serta lebih banyak menghindar dari pertanyaan yang ditanyakan.
Masyarakat berharap agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sangihe harus ikut turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan ini. Mereka menilai tindakan Charlis ini sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan penipuan terhadap masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Simueng belum memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada MikeMediaIndonesia.com.
(MikeTowira*)
















