MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) merupakan organisasi yang mampu mengayomi dan melindungi nelayan sesuai UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Undang-undang tersebut mengenai perlindungan nelayan dari berbagai kepentingan untuk tujuan kesejahteraan.
Fachrudin M. Banyo, Ketua DPC HNSI Morotai kepada MikeMediaIndonesia.com membenarkan bahwa semua DPC HNSI Se-Maluku Utara tetap mendukung upaya pengawasan di perairan Morotai dan Halmahera apabila terjadi pelanggaran di zona pengelola perikanan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) ialah 715 dan 716.
“Kami secara organisasi berharap ada langkah kongrit dalam pengawasan sumber daya perairan. Dimana melibatkan semua unsur baik TNI AL, Polair hingga Satker PSDKP yang wilayah tugas ada di Maluku Utara.” ungkapnya.
“Maka dari itu sikap DPC HNSI Morotai mengutuk keras jika ada praktek penangkapan ikan oleh nelayan luar yang tidak sesuai dengan zona wilayah pengelolaan perikanan, untuk menghindari konflik nelayan lokal dan nelayan luar di area rumpon nelayan lokal Halmahera Utara dan Nelayan Morotai,” tegasnya.
(AB/Morotai*)
















