mike-medan-farm

Ketum HMI Morotai Kritisi Pj. Bupati, Afrizal : Belum Ada Satu Indikator Manfaat Yang Masyarakat Rasakan Terkait Infrastruktur

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Afrizal Kharie, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morotai angkat bicara terkait situasi Morotai saat ini.

Pasca dilantiknya Pj. Bupati baru pada tanggal 25 Mei 2024 oleh Plt..Gubernur Maluku Utara sampai hari ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Morotai menilai, belum terlihatnya eksistensi Pj. Bupati dalam membenahi berbagai macam permasalahan yang ada di Kabupaten Pulau Morotai. Saat ditemui di Kantor Sekretariat HMI di RT. 04/02, Desa Muhajirin Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara, Ketum HMI Cabang Persiapan Morotai memberikan rilis resmi kepada MikeMediaIndonesia.com sebagai pernyataan sikap terkait situasi dan kondisi Pulau Morotai.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Dari transisi kekuasaan mulai dari Bupati definitif sampai dengan pengangkatan 2 (dua) kali Pj. Bupati, justru malah kehadirannya semakin memperkeruh suasana kondisi masyarakat Morotai”, tegasnya.

“Harapan masyarakat Pulau Morotai ketika pergantian kekuasaan ini, Pj. Bupati mampu membenahi berbagai macam – macam permasalahan di Pulau Morotai mulai dari sektor SDM, SDA, Kesehatan, Lingkungan dan masalah Infasturuktur yang saat ini belum ada satu indikator manfaat yang masyarakat rasakan terkait dengan infrastruktur Pulau Morotai. ” tambahnya.

Sehingga HMI Cabang Persiapan Morotai dengan tegas memberikan catatan kepada Pj. Bupati Pulau Morotai.

1. Pembenahan internal birokrasi (penegakan disiplin, pengisian jabatan-jabatan yang kosong, peningkatan kesejahteraan ASN), ini di lakukan utk peningkatan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat Pulau Morotai.

2. Meminta Pj. Bupati untuk menghentikan praktek menopoli proyek yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, dimana sebagian besar proyek dikuasai oleh beberapa kerabat dekat mantan Bupati Pulau Morotai. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi soal aturan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Karena telah dijelaskan mengenai (KKN) hal ini jika tidak dilakukan penuntasan maka akan merusak sendi-sendi tatanan masyarakat yang menjadi spirit dalam pembangunan daerah saat ini.

3. Pj. Bupati seharusnya memberikan contoh dalam menciptakan kondisi Morotai yang aman dan nyaman, oleh nya itu dengan tidak berlebihan dalam pengawalan berbagai aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

4. Dalam menciptakan kondisi Morotai yg aman menjelang pelaksanaan pemilu Kepala Daerah, Pj. Bupati wajib melakukan penegasan terkait dengan netralitas ASN dengan cara.monitoring ke desa-desa untuk mendapatkan informasi yg valid, bukan hanya duduk manis di kursi empuk dan menerima laporan star ABS (Asal Bapak Senang).

5. Pj. Bupati sebagai orang baru di Morotai, wajib hukumnya membuka diri utk menerima masyarakat dalam berkomunikasi dan berkoordinasi sebagai bentuk respon atas berbagai problem ekonomi, politik, dan sosial masyarakat Pulau Morota. Bagi HMI Cabang Persiapan Morotai, jika ikhtiar-ikhtiar ini tidak direspon secara arif dan bijaksana, dalam menyelesaikan masalah di Morotai, maka HMI Cabang Persiapan Morotai akan tegas dan serius menyampaikan aspirasi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Gubernur Maluku Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Pj Bupati Morotai saat ini dan diganti dengan pejabat lain yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam memimpin Morotai.

(AB/Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *