mike-medan-farm

Konferensi Pers Penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) Oleh Stasiun PSDKP Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepl. Sangihe di Tahuna berhasil menangkap dua (2) unit kapal pencuri ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Sabtu (8/6/2024) dan dilanjutkan dengan mengadakan konferensi pers atas penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) di Pelabuhan Nusantara Tahuna, kabupaten Kepl. Sangihe, Senin (10/6/2024).

Pada konferensi pers, Stasiun PSDKP Tahuna menghadirkan 10 orang awak kapal terdiri dari 9 Warga Negara Asing Philipina (WNA), 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI) beserta barang bukti berupa Radio Rig kecil 1 Buah, Radio besar 1 buah, Kompas 1 buah, Alat penangkap ikan/Hand Line dan Ikan tuna hasil tangkapan sebanyak 11 ekor.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y. Suharto S. St. Pi, M. Si. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 11.45 WITA, Kapal Patroli Hiu 15 PSDKP melakukan Patroli diperairan Melonguane Kab. Kepl. Talaud dan mencurigai adanya aktifitas mencurigakan dari 2 kapal Ikan Asing (KIA) dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut.

1. KIA I
– Nama Kapal : FBCA INDAY LARRY 3
– Posisi Penangkapan: 04° 46,821′ LU – 126° 47,914′ BT
– GT : 2 GT
– Ukuran Kapal : Panjang : 10,6 Meter, Lebar : 0,86 Meter, Dalam : 0.61 Meter
– Asal/Kebangsaan Kapal : Filipina
– Nama Nakhoda : Fernan Calbisan
– Asal Nakhoda : Filipina
– Pemilik : Calarcito D. Calbisan
– Jumlah ABK : 4 Orang (Filipina)
– Alat Tangkap : Hand Line
– Muatan : Ikan tuna : 3 Ekor
– Nomor perizinan berusaha berbasis resiko penangkapan ikan : Tidak ada

2. KIA II
– Nama Kapal: M/BCA JED 02/KM.Hero-01
– Posisi Penangkapan: 04° 41,923′ LU – 126° 44,023′ BT
– GT : 3
– Ukuran Kapal :, Panjang : 9,00 Meter, Lebar : 1,30 Meter, Dalam : 0,90 Meter
– Asal/Kebangsaan Kapal : Filipina
– Nama Nakhoda : Jikri Taanga
– Asal Nakhoda : Filipina
– Pemilik : Jerric B. Pancho
– Jumlah ABK Indonesia : 1 Orang
– Jumlah ABK Filipina : 5 Orang ( Termasuk Nakhoda)
– Alat Tangkap : Hand Line
– Muatan : Ikan Tuna 8 Ekor
– Nomor perizinan berusaha berbasis resiko penangkapan ikan : Tidak ada

Dari hasil pemeriksaan diduga 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Jenis Pamboat melakukan penangkapan ikan tanpa ada dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah dan ditemukan barang bukti berupa dokumen ganda, 1 dokumen yang dikeluarkan oleh pemerinta Filipina dan 1 dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Prov. Sulawesi Utara, Indonesia, dan ikan tuna hasil tangkapan di wilayah perairan Indonesia.

Setelah dilakukan interogasi para awak Kapal Ikan Asing (KIA) Jenis Pamboat menyampaikan bahwa kegiatan penangkapan ikan Tuna di Wilayah Kab. Kepl. Sangihe dan Talaud ini sudah sering dilakukan dan hasil tangkapan dibawa ke Filipina untuk dijual.

Dalam hal ini Pihak PSDKP tidak akan memandang remeh kapal-kapal yang mencuri ikan di wilayah perairan Laut Indonesia dan berupaya terus melakukan patroli di wilayah perairan Laut Indonesia. Salah satu modus kapal asing melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perbatasan dengan menggunakan kapal kecil jenis Pamboat dengan menggunakan bendera Indonesia.

Kedua Kapal Ikan Asing (KIA) yang telah ditangkap akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan kerugian negara mencapai 750 Juta.

Saat ini kedua perahu tersebut sementara diamankan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna untuk proses hukum yang berlanjut

(MikeTowira-Fauzy*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *