mike-medan-farm

Korupsi Dana Desa Beha: Mantan Bendahara Ditangkap, Dugaan Kegiatan Palsu Bikin Negara Rugi Rp900 Juta

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Sangihe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan mantan Bendahara Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Penetapan dilakukan pada Jumat (23/01/2026) setelah tim penyidik kumpulkan bukti yang cukup.

Tersangka berinisial SS (43 tahun) menjabat sebagai bendahara dari 2019 hingga September 2024, dengan peran kunci dalam administrasi, pencairan, dan pengelolaan dana desa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso Slamet, S.H, menyampaikan bahwa penetapan ini hasil dari penyidikan mendalam.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Tim penyidik telah pemeriksa saksi, kumpulkan dokumen, dan analisis alur dana. Kami punya dasar hukum yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka,” jelas Herry.

Perkara ini merupakan kelanjutan kasus sebelumnya, di mana mantan Penjabat Kapitalaung Desa Beha juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

*Dugaan Kegiatan Fiktif dan Kerugian Negara* SS diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, sejumlah kegiatan dalam APBDes diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, meskipun anggarannya sudah dicairkan.

“Peran SS sebagai bendahara sangat krusial. Banyak kegiatan yang dicairkan anggarannya, tapi pelaksanaannya sangat diragukan atau tidak sesuai peruntukan,” papar Herry.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), dengan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp900 juta, nilai ini masih bisa berubah seiring audit lanjutan. SS juga telah ditahan untuk mencegah penghilangan bukti dan gangguan penyidikan.

*Penyidikan Diperluas ke Dinas PMD* Kejaksaan juga memeriksa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai pihak verifikator. Kepala Dinas PMD dan Kepala Bidang terkait telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami mekanisme verifikasi dan kemungkinan kelalaian.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Emnovry Pansariang, S.H, menegaskan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka.

“Kami akan telusuri seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Emnovry.

Hingga kini, telah ada dua tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan melaporkan dugaan penyimpangan dana desa lainnya. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan dan momentum perbaikan tata kelola dana desa. (AB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *