MikeMediaIndonesia.com, Tahuna – KPU Sangihe menggelar rapat koordinasi (rakor) desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).
Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Sangihe di Aula Lantai II Gedung KPU Kabupaten Sangihe dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung yang didampingi Iklam Patonaung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, partispasi dan SDM serta Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, dan dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) masing masing pasangan calon (paslon), Bawaslu, Kepolisian, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan media.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak karena waktu tahapan yang berhimpitan, dari penjelasan Iklam Patonaung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partispasi dan SDM, “dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maupun juknisnya menjelaskan bahwa pemasukan desain alat peraga kampanye itu harus dimasukkan lima hari setelah penetapan calon jika pelaksanaan ini dilakukan besok atau dua hari kedepan maka akan berdampak sisa waktu yang tersedia untuk pasangan calon menyampaikan desain” ujar Iklam, dan yang kedua ada beberapa hal yang perlu di bangun kesepakatan rakor ini adalah memunculkan produk hukum yaitu berita acara (ba) antara lain adalah ukuran alat peraga kampanye yang di cetak oleh KPU dan partai politik pengusung pasangan paslon”, tambah Iklam.
Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rakor ini yaitu KPU memfasilitasi alat peraga kampanye dan dalam pelaksanaan kampanye nanti itu ada 3 (tiga) macam, yang pertama baliho tingkat kabupaten, umbul umbul untuk kecamatan dan spanduk untuk tingkat desa.
“Tekait itu KPU juga akan menyesuaikan letak geografis yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU akan memperhatikan etika dan estetika, karena itu bagian yang utama dalam pemasangan APK”, tegas Iklam.
“Dan tujuan rakor ini adalah meminta kesepakatan dengan paslon agar dalam desain APK dan bahan kampanye pada pilkada nanti, jangan sampai menimbulkan hal-hal yang kurang berkenana sehingga mengakibatkan saling gugat atara pasangan calon. Itu sebabnya KPU memfasilitasi paslon secara adil dan merata”, lanjutnya
Kegiatan rakor juga di hadiri Kasubag Teknis KPU RI (Hafiz Joddy) Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Stanley B. Legrants), staf KPU RI dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.
(MikeTowira*)
















