MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai melarang peliputan dan pengambilan gambar didalam kantor pada saat verifikasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, Kamis (29/8/2024).
Jurnalis yang bertugas liputan di Kantor KPU adalah sebagai mitra KPU atau Pemerintah dan mereka berkewajiban meliput segala aktivitas pemerintah yang bersifat umum. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 adalah bersifat umum.
Abdul Halim Husain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Morotai saat ditemui MikeMediaIndonesia.com mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai agar meminta maaf kepada Pers.
“Alasan apa dan dasar hukumnya apa KPU melarang setiap jurnalis yang mengambil gambar di dalam kantor KPU saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mengisi administrasi, nah ini adalah hal yang keliru,” tegasnya.
“Ini adalah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, apakah entah ini disengaja atau memang dia tidak paham undang-undang Pers. Kalau dia sengaja dan dia tahu UU Pers berarti dia adalah Ketua KPU Tertolol di Indonesia.” tukasnya.
“Untuk itu saya mendesak ketua KPU Morotai segera meminta maaf kepada Pers, sebelum Ketua KPU diadukan kepada yang berwajib bahwa Ketua KPU telah melanggar Undang-undang Pers 40 tentang jurnalis, ini hukuman ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).” jelas Halil.
Segala sesuatu atau sebuah aktivitas pemerintah yang tidak bisa diliput oleh wartawan itu hanya yang bersifat tertutup bukannya bersifat umum. Pilkada hari ini adalah bersifat umum dan publik harus tahu.
(AB/Morotai*)
















