mike-medan-farm

KPU Kepulauan Sangihe Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe, KPU Sangihe menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024, Senin (2/12/2024).

Rapat Pleno dilaksanakan di Aula Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Pukul 10.00 Wita dan selesai pada Pukul 01.15 Wita.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

KPU Sangihe menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:

1.Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Jabes Ezar Gaghana, SE, ME dan Pdt. Patras Madonsa, MTh dengan perolehan suara sah sebanyak 6963 (enam ribu Sembilan ratus enam puluh tiga);
2.Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Michael Thungari, SE, MM dan Tendris Bulahari dengan perolehan suara sah sebanyak 38.385 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima);
3.Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama dr. Rinny Tamuntuan dan Mario Seliang, SE dengan perolehan suara sah sebanyak 29.390 (dua puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh);
4.Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Dr. Hendrik Manossoh dan Remran Sinadia dengan perolehan suara sah sebanyak 7.685 (tujuh ribu enam ratus delapan puluh lima).

Ketika ditemuai usai pleno, Ketua KPU Sangihe, Absan Tahendung mengatakan, pembacaan hasil rekapitulasi pilkada tersebut selain sebagai penetapan, sekaligus sebagai pengumuman hasil perolehan suara sah pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten kepulauan Sangihe.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ini merupakan hasil perolehan suara yang sah dan sudah diputuskan pasangan Michael Thungari dan Tendris Bulahari sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini” ujar Absan.

Sedangkan, ketika dikonfirmasi mengenai hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pihaknya menjelaskan akan dilanjutkan ke pleno tingkat provinsi Sulawesi Utara.

“Untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Provinsi,” jelasnya mengakhiri.

(MikeTowira*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *