MikeMediaIndonesia.com, Tahuna – KPU Sangihe menerima Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dari Pasangan Calon Jabes Esar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa. Sabtu (7/9/2024).
Penerimaan dokumen tersebut dilaksanakan di Aula lt. 2 Kantor KPU Sangihe, Jalan Jenderal Sudirman no. 49 Kelurahan Soataloara 1, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pasangan Calon yang diusung oleh Gabungan Partai Golkar dan Partai Demokrat ini hadir dan mengisi registrasi peserta pada Pukul 15.00 Wita.
Dalam perbaikan dokumen Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon dan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbaikan dokumen Pasangan Calon Gaghana-Madonsa dinyatakan DITERIMA.
(MikeTowira*)
















