mike-medan-farm

KPUD Pulau Morotai Umumkan Hasil Seleksi Tertulis Calon PPK, Hingga Dua Kali Dalam Semalam

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai keluarkan pengumuman hasil seleksi tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak (2) kali dalam semalam, Jum’at (10/5/2024).

Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya kekeliruan sehingga dilakukan revisi ulang dan pembetulan nilai hasil seleksi calon yang keliru.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Diduga adanya campur tangan dari oknum panitia yang berusaha memasukkan nilai całon yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti test tahap selanjutnya atau test wawancara.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan MikeMediaIndonesia.com, Ketua KPUD Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abas membenarkan terjadinya kekeliruan sehingga dilakukan revisi dan perbaikan.

“Ya benar, ada kekeliruan dalam surat pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK tersebut. Kami sudah mencabut surat pengumuman Nomor 150/PP.04.2/8207/4/2024 dan sudah kami revisi” ujar Irwan.

Surat Pengumuman dari KPU Kab. Pulau Morotai Nomor : 151/PP.04.2/8207/4/2024 tentang Perubahan atas pengumuman Nomor : 150/PP.04.2/8207/4/2024 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 berjumlah 81 orang yang akan akan melanjutkan seleksi tahapan berikutnya (wawancara) guna mendapatkan sumber daya manusia yang bermartabat sebagai penyelenggara pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kab. Pulau Morotai.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Morotai, telah melaksanakan tahapan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bagi 127 orang peserta tes. Dan dari 127 peserta tes tertulis calon anggota PPK yang dinyatakan lulus hanya 81 orang dan 46 orang peserta tes tertulis dinyatakan tidak lulus. Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu test wawancara pada Sabtu (11/5/2024) dan Minggu (12/5/2024) pada pukul 09.00 pagi Waktu Indonesia Timur (WIT). Calon anggota PPK yang mengikuti wawancara diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Pendaftaran (KP) dan alat tulis-menulis agar pelaksanaan wawancara dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Tes wawancara untuk Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024. Kemudian untuk Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Rao dan Morotai Jaya pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 dan tempat pelaksanakan tes wawancara tersebut di Kantor KPUD Pulau Morotai Jl. MTQ, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

(ArifinBudiman-Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *