MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Dengan beredarnya postingan yang merugikan orang lain melalui akun resmi Facebook Rosmin Tahendung, istri Kapitalaung Kampung Ulung Peliang Kecamatan Tamako, Gratia Balangkaehe (korban) yang merasa nama baiknya dicemarkan serta dilecehkan akhirnya melaporkan persoalan ini ke polres Sangihe, Selasa (30/7/2025).
Gratia Balangkaehe, saat ditemui oleh beberapa awak media usai melaporkan kasus tersebut di Polres Kepulauan Sangihe, bagian Reskrim Polres Sangihe menjelaskan, bahwa pihaknya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan adanya postingan melalui akun resmi Facebook dari istri Kapitalaung Kampung Ulung Peliang.
“Saya merasa sangat dirugikan dan ini merupakan pencemaran nama baik karena jelas-jelas menyebutkan nama saya, bahkan menyebutkan nama ibu saya juga dengan kalimat yang tidak pantas serta sangat menyinggung perasaan kami,” ujar Gratia.
Lanjutnya, “saya punya bukti-buktinya dan sudah saya lampirkan di dalam laporan tersebut, sesungguhnya sebagai warga masyarakat Ulung Peliang saya kecewa dengan sikap istri seorang kapitaulang yang seharusnya menjadi panutan di kampung srta menjadi teladan yang baik dalam bermasyarakat, menjadi contoh bagi kami khususnya dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan baik, tetapi pada kenyataannya justru yang ada adalah kebalikannya”.
Gratia juga menjelaskan, dirinya tidak akan berhenti atau mencabut laporannya, karena baginya sekali melangkah pantang untuk berhenti sebelum sampai pada tujuan akhir, karena semua ini menyangkut nama baik pribadi, harga diri, juga nama baik keluarga jadi harus dilanjutkan hingga selesai.
“Ini perjuangan untuk harga diri,dan martabat, saya tidak akan mundur sebelum mendapatkan hasil akhir, semua bukti sudah kami serahkan ke pihak kepolisian, tinggal menunggu prosesnya kedepan seperti apa, tentunya sesuai dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan,” tutup Gratia tegas.
(MikeTowira*)