MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat. 1 (satu) Warga Binaan resmi menghirup udara kebebasan melalui program pembebasan bersyarat, Rabu (26/3/2025).
Kepala Lapas Tahuna, Iskandar Djamil, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan yang telah berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hak integrasi adalah wujud keadilan bagi Warga Binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas,” ujarnya.
Proses serah terima dengan pihak terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, tetap dilaksanakan untuk memastikan pengawasan dan bimbingan berlanjut di tengah masyarakat. Serah terima ini juga bertujuan memastikan bahwa Warga Binaan yang dibebaskan dapat melanjutkan kehidupannya secara produktif.
“Kami berharap Warga Binaan yang mendapatkan hak integrasi ini bisa memanfaatkan kesempatan kedua dengan sebaik-baiknya,” harap Iskandar Djamil.
Dengan pengeluaran Warga Binaan yang dilaksanakan sesuai SOP dan melibatkan instansi terkait, Lapas Tahuna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
(MikeTowira*)
















