MikeMediaIndonesia.com,Tahuna, Tahuna – Dalam Rangka Mencapai Target Kinerja Tahun 2023 serta menciptakan Birokrasi Bersih, Efektif dan Berdaya Saing guna mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna, Suharno mengikuti secara langsung Kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi serta Reformasi Birokrasi (RB) untuk Pencapaian Target Kinerja Tahun 2023, yang dilaksanakan secara hybrid terpusat bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, dan secara Virtual melalui Aplikasi zoom. Sementara itu, bertempat di ruang rapat Lapas kelas IIB Tahuna, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag. TU), Mochaimin bersama jajaran mengikuti meeting secara virtual menggunakan Zoom. Kamis (07-12-2023).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Dalam Laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi RB, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19.OT.03.01 Tahun 2020 Tentang Road MAP Reformasi Birokrasi dan Road MAP RB Kemenkumham RI tahun 2020 – 2024 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-1.OT.01.01 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Tahun 2023. “Maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan penguatan dan pelaksanaan tugas serta fungsi RB untuk mencapai target kinerja di Tahun 2023 bagi jajaran kemenkumham sulut dan tujuan pelaksanaan ini adalah untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan dan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing”, ujarnya.
“Satuan kerja yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebanyak 5 satker di tahun 2020 yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Rumah Detensi Imigrasi Manado, Lapas Kelas IIB Tahuna dan di Tahun 2021 yaitu Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara serta Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu,” lanjut Ronald Lumbuun.
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Kemenkumham RI, Asep Kurnia menyampaikan, pembahasan terkait tugas dan fungsi Staf Ahli, Peningkatan Indeks RB, Reformasi Birokrasi Tematik, Hasil Rekomendasi kunjungan di lingkungan kanwil kemenkumham Sulut, gerakan masyarakat sehat dan Netralitas ASN. “Terkait perkembangan Indeks Reformasi Birokrasi, dari sisi capaian ada penurunan indeks reformasi birokrasi. Salah satu faktor penyebab penurunan terdapat keefisien pengurangan karena pemberitaan negatif yang viral di media sosial. Kepada Kepala Kanwil, Para Kepala Unit Pelaksanan Teknis (KUPT) kalau ada pemberitaan viral segera direspon, sehingga beritanya menjadi lebih baik. Kalau memang itu kesalahan, lakukan perbaikan dan evaluasi” tegasnya.
“Terkait Netralitas ASN sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2021. ASN harus bebas intervensi, bebas konflik kepentingan, objektif, bebas pengaruh, tidak memihak dan tidak boleh melakukan pose foto yang dilarang,” ujarnya.
“Semoga apa yang telah disampaikan bisa menginspirasi untuk memberikan pengabdian yang terbaik kepada jajaran, bangsa dan negara ini”, pungkasnya.
(MikeTowira*)
















