MikeMediaIndonesia.com, Tahuna – PEMILU 2024 belum memasuki tahapan masa kampanye. Masa kampanye telah ditentukan terhitung mulai tanggal (28/11/2023) s.d (10/02/2024). Akan tetapi pada kenyataannya sudah bertebaran di banyak titik di Kab. Sangihe, baliho dan atribut atau alat peraga kampanye lainnya dari para calon legislative peserta Pemilu 2024.
Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu. APK biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya.
Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan Rapat Koordinasi Pencabutan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu berharap agar masing masing Pimpinan / Ketua Parpol peserta Pemilu 2024 agar memberikan edukasi kepada simpatisan Parpolnya untuk mempunyai kesadaran, disiplin, dan bijak dalam menggunakan medsos untuk kepentingan kampanye sesuai peraturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), sehingga tidak memicu potensi konflik.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar kita bisa saling berkoordinasi untuk penertiban atribut kampanye. Kami dari Bawaslu akan memberikan waktu sampai dengan tanggal (03/11/2023), jadi kami berharap pada waktu yang sudah disepakati, semua alat peraga kampanye sudah diturunkan”, kata Edmond.
Lanjutnya, “banyak juga kami lihat alat paraga kampanye yang terpasang di mobil. Jadi kami meminta kepada seluruh hadirin yang hadir agar bisa menidak lajuti maksud kegiatan ini, dan kita juga berharap agar kegiatan pencabutan dan penurunan alat peraga kampanye ini dapat berjalan dengan baik dan aman”.
Demi keamanan dan ketertiban pelaksanaan tahapan Pemilu di Kab. Kepl. Sangihe, maka seluruh perwakilan Partai Politik peserta rakor bersepakat untuk melepas segala macam bentuk APK yang masih terpasang di tempat-tempat umum dengan batas akhir pencopotan tanggal (03/11/2023), dan akan memulai pemasangan kembali tanggal (28/11/2023) hingga jelang masa tenang. Dan apabila hingga batas waktu yang ditentikan masih ditemukan APK di lapangan maka Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan pencopotan dan penertiban, dan bagi Parpol yang melanggar kesepakatan ini akan diberi sangsi.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe, Edmon Dolonseda S.I.P., dan dihadiri oleh Abdullah Makitulung, M.Pd.I (Pimipinan bawaslu), Wenseslaus Fransiscus Makawaehe.(pimpinan bawaslu), Kapolres Sangihe diwakili Oleh Kompol Johanes sasebohe S. Sos, (Kabak Ops Polres Sangihe), Kepala badan kesatuan bangsa dan politik daerah kab. Kepl. Sangihe, yang diwakili oleh Riartord Dirkis, Dinas perhubungan Kab. Kepl. Sangihe, diwakili oleh Julsius Matantu, Kasatpol. Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Kepl. Sangihe, diwakili oleh Kabid Damkar Satpol PP, Drs. Alex Kakampu, Fadly Pontoh dari Dinas Kominfo, dan Perwakilan Partai-partai Politik peserta Pemilu.
(TimMMI*)
















