mike-medan-farm

Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Morotai Dipolisikan Karena Hardik Wartawan Saat Liputan

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai hardik wartawan pada saat peliputan. Perbuatan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan, oleh karena itu mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dan Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM).

Kejadian bermula ketika seorang wartawan mengambil gambar saat sedang berlangsungnya kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Pulau Morotai di Puskesmas Daruba Jl. Komplek CBD, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan pada Selasa (21/5/2024).

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Tindakan tersebut diduga melecehkan profesi para jurnalis, itu kata Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain dan terkesan arogan serta tidak beretika sebagai Pejabat Publik.

“Tugas yang dilakukan wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media masa, baik cetak, elektronik maupun media online sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,”ungkap Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain.

Wartawan juga dapat mengambil gambar, atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan ditempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.

“Jadi sangat disayangkan sikap dari Sekertaris Dinkes yang terkesan arogan dalam melayani wartawan. Ingat wartawan bekerja sesuai perintah UU Pers jadi wartawan tidak bisa dipidana karena meliput, sebab itu tugas wartawan,” ujar orang nomor satu di PWI Morotai.

Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM) Lasurdin Laode Madelis

Lanjut Dia, bahkan dalam UU Pers ditegaskan barang siapa yang mencoba menghalangi tugas-tugas jurnalis dapat dipidana.

Harapan Halil, Pj Bupati dapat memanggil yang bersangkutan agar diberi pengertian, dan yang bersangkutan meminta maaf atas kekeliruannya.

Sekretaris Dinkes saat ini telah dilaporkan ke Polisi oleh Ketua wilayah FPII Morotai dengan 01/FPII/PM/MU/5 2024 tentang Penghinaan Profesi Wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Ketua wilayah Forum Persatuan Independen Indonesia (FPII) Taufik Sibua menyatakan, pelaporan di Polres Pulau Morotai ini sebagai bentuk keprihatinan Pers karena dinilai telah mencederai nama baik profesi wartawan.

“Ini sebagai proses pembelajaran kepada Pejabat Publik agar tidak lagi menghina profesi wartawan,” tegas Taufik Sibua.

Disisi lain, Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Lasurdin La’Ode Madelis mengatakan oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, bisa di proses hukum, sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1990, Pasal 2, 3, dan Pasala 18 tentang Pers, Selasa 21 mei 2024.

Menurut Surdin, Sekretaris Dinas Kesehatan inisial JN, perlu menambah pengetahuannya tentang Undang-Undang Pers, sehingga memahami tugas, fungsi serta hak dan wewenang wartawan.

Sesuai uraian kejadian, tindakan dan sikap yang dikedepankan JN bisa dijerat dengan pasal 18 UU No. 40 Tentang Pers, karena terkesan menghambat dan mengalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Sebagaimana bunyi pasal 18 butir 1 yang bersangkutan bisa dipidana selama 2 (dua) tahun hingga denda Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Bagi saya, lanjut Surdin, rapat sosialisasi dan evaluasi internal itu bukan hal yang tidak bisa diliput, karena subtansi dari rapat dimaksud pastinya tentang program dan disitu ada anggaran negara yang publik perlu tahu.

Menurut saya, tambah surdin, seharusnya JN tidak melarang atau menghalangi beberapa wartawan, tetapi bisa berkomunikasi dengan baik, bukan serta merta langsung memarahi hingga menyebut wartawan sebagai pencuri

JN sebagai pejabat harusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan media, bukan menyebut wartawan sebagai pencuri, hanya karena wartawan mengambil gambar lebih dulu.

Karena beberapa wartawan yang berada di Puskesmas Daruba itu belum merekam pembahasan proses rapat tersebut, namun hanya mengambil dokumentasi

Kan bisa hasil rapat nanti disampaikan pasca selesai rapat, atau wartawan bisa mengambil jalan atau langka lain dengan membuat wawancara cegat

Selain itu JN bisa memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa rapat tersebut adalah rapat internal atau tertutup jadi rekan-rekan sabar dulu membuat liputan secara sopan dan beretika.

Karena pernyataan JN tersebut bisa mencederai profesi jurnalis yang terkesan tidak dihargai, bahkan nantinya bisa memicu ketersinggungan yang meluas

“Perkataan menyebut wartawan seperti pencuri itu jelas sudah masuk dalam unsur penghinaan profesi jurnalis, jadi JN pun bisa dituntut” pungkasnya.

Diduga Hardik Wartawan Saat Liputan, Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Morotai Dipolisikan

MikeMediaIndonesia.com, MOROTAI – Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai hardik wartawan pada saat peliputan.

Perbuatan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan, oleh karena itu mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dan Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM).

Kejadian bermula ketika seorang wartawan mengambil gambar saat sedang berlangsungnya kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Pulau Morotai di Puskesmas Daruba Jl. Komplek CBD, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan pada Selasa (21/05/2024).

Tindakan tersebut diduga melecehkan profesi para jurnalis, itu kata Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain dan terkesan arogan serta tidak beretika sebagai Pejabat Publik.

“Tugas yang dilakukan wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media masa, baik cetak, elektronik maupun media online sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,”ungkap Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain.

Wartawan juga dapat mengambil gambar, atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan ditempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.

“Jadi sangat disayangkan sikap dari Sekertaris Dinkes yang terkesan arogan dalam melayani wartawan. Ingat wartawan bekerja sesuai perintah UU Pers jadi wartawan tidak bisa dipidana karena meliput, sebab itu tugas wartawan,” ujar orang nomor satu di PWI Morotai.

Lanjut Dia, bahkan dalam UU Pers ditegaskan barang siapa yang mencoba menghalangi tugas-tugas jurnalis dapat dipidana.

Harapan Halil, Pj Bupati dapat memanggil yang bersangkutan agar diberi pengertian, dan yang bersangkutan meminta maaf atas kekeliruannya.

Sekretaris Dinkes saat ini telah dilaporkan ke Polisi oleh Ketua wilayah FPII Morotai dengan 01/FPII/PM/MU/5 2024 tentang Penghinaan Profesi Wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Ketua wilayah Forum Persatuan Independen Indonesia (FPII) Taufik Sibua menyatakan, pelaporan di Polres Pulau Morotai ini sebagai bentuk keprihatinan Pers karena dinilai telah mencederai nama baik profesi wartawan.

“Ini sebagai proses pembelajaran kepada Pejabat Publik agar tidak lagi menghina profesi wartawan,” tegas Taufik Sibua.

Disisi lain, Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Lasurdin La’Ode Madelis mengatakan oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, bisa di proses hukum, sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1990, Pasal 2, 3, dan Pasala 18 tentang Pers, Selasa 21 mei 2024.

Menurut Surdin, Sekretaris Dinas Kesehatan inisial JN, perlu menambah pengetahuannya tentang Undang-Undang Pers, sehingga memahami tugas, fungsi serta hak dan wewenang wartawan.

Sesuai uraian kejadian, tindakan dan sikap yang dikedepankan JN bisa dijerat dengan pasal 18 UU No. 40 Tentang Pers, karena terkesan menghambat dan mengalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Sebagaimana bunyi pasal 18 butir 1 yang bersangkutan bisa dipidana selama 2 (dua) tahun hingga denda Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Bagi saya, lanjut Surdin, rapat sosialisasi dan evaluasi internal itu bukan hal yang tidak bisa diliput, karena subtansi dari rapat dimaksud pastinya tentang program dan disitu ada anggaran negara yang publik perlu tahu.

Menurut saya, tambah surdin, seharusnya JN tidak melarang atau menghalangi beberapa wartawan, tetapi bisa berkomunikasi dengan baik, bukan serta merta langsung memarahi hingga menyebut wartawan sebagai pencuri

JN sebagai pejabat harusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan media, bukan menyebut wartawan sebagai pencuri, hanya karena wartawan mengambil gambar lebih dulu.

Karena beberapa wartawan yang berada di Puskesmas Daruba itu belum merekam pembahasan proses rapat tersebut, namun hanya mengambil dokumentasi

Kan bisa hasil rapat nanti disampaikan pasca selesai rapat, atau wartawan bisa mengambil jalan atau langka lain dengan membuat wawancara cegat

Selain itu JN bisa memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa rapat tersebut adalah rapat internal atau tertutup jadi rekan-rekan sabar dulu membuat liputan secara sopan dan beretika.

Karena pernyataan JN tersebut bisa mencederai profesi jurnalis yang terkesan tidak dihargai, bahkan nantinya bisa memicu ketersinggungan yang meluas

“Perkataan menyebut wartawan seperti pencuri itu jelas sudah masuk dalam unsur penghinaan profesi jurnalis, jadi JN pun bisa dituntut” pungkasnya.

Diduga Hardik Wartawan Saat Liputan, Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Morotai Dipolisikan

MikeMediaIndonesia.com, MOROTAI – Oknum Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai hardik wartawan pada saat peliputan.

Perbuatan tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan, oleh karena itu mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dan Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM).

Kejadian bermula ketika seorang wartawan mengambil gambar saat sedang berlangsungnya kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Pulau Morotai di Puskesmas Daruba Jl. Komplek CBD, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan pada Selasa (21/05/2024).

Tindakan tersebut diduga melecehkan profesi para jurnalis, itu kata Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain dan terkesan arogan serta tidak beretika sebagai Pejabat Publik.

“Tugas yang dilakukan wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media masa, baik cetak, elektronik maupun media online sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (4) UU no 40 tahun 1999 tentang Pers,”ungkap Ketua PWI Morotai Abdul Halil Husain.

Wartawan juga dapat mengambil gambar, atau merekam suara tanpa izin jika aktivitas tersebut dilakukan ditempat umum atau tempat terbuka yang dapat diakses oleh publik.

“Jadi sangat disayangkan sikap dari Sekertaris Dinkes yang terkesan arogan dalam melayani wartawan. Ingat wartawan bekerja sesuai perintah UU Pers jadi wartawan tidak bisa dipidana karena meliput, sebab itu tugas wartawan,” ujar orang nomor satu di PWI Morotai.

Lanjut Dia, bahkan dalam UU Pers ditegaskan barang siapa yang mencoba menghalangi tugas-tugas jurnalis dapat dipidana.

Harapan Halil, Pj Bupati dapat memanggil yang bersangkutan agar diberi pengertian, dan yang bersangkutan meminta maaf atas kekeliruannya.

Sekretaris Dinkes saat ini telah dilaporkan ke Polisi oleh Ketua wilayah FPII Morotai dengan 01/FPII/PM/MU/5 2024 tentang Penghinaan Profesi Wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Ketua wilayah Forum Persatuan Independen Indonesia (FPII) Taufik Sibua menyatakan, pelaporan di Polres Pulau Morotai ini sebagai bentuk keprihatinan Pers karena dinilai telah mencederai nama baik profesi wartawan.

“Ini sebagai proses pembelajaran kepada Pejabat Publik agar tidak lagi menghina profesi wartawan,” tegas Taufik Sibua.

Disisi lain, Ketua Forum Jurnalis Online Morotai (FJOM), Lasurdin La’Ode Madelis mengatakan oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Morotai, bisa di proses hukum, sesuai Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1990, Pasal 2, 3, dan Pasala 18 tentang Pers, Selasa 21 mei 2024.

Menurut Surdin, Sekretaris Dinas Kesehatan inisial JN, perlu menambah pengetahuannya tentang Undang-Undang Pers, sehingga memahami tugas, fungsi serta hak dan wewenang wartawan.

Sesuai uraian kejadian, tindakan dan sikap yang dikedepankan JN bisa dijerat dengan pasal 18 UU No. 40 Tentang Pers, karena terkesan menghambat dan mengalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Sebagaimana bunyi pasal 18 butir 1 yang bersangkutan bisa dipidana selama 2 (dua) tahun hingga denda Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Bagi saya, lanjut Surdin, rapat sosialisasi dan evaluasi internal itu bukan hal yang tidak bisa diliput, karena subtansi dari rapat dimaksud pastinya tentang program dan disitu ada anggaran negara yang publik perlu tahu.

Menurut saya, tambah surdin, seharusnya JN tidak melarang atau menghalangi beberapa wartawan, tetapi bisa berkomunikasi dengan baik, bukan serta merta langsung memarahi hingga menyebut wartawan sebagai pencuri

JN sebagai pejabat harusnya mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan media, bukan menyebut wartawan sebagai pencuri, hanya karena wartawan mengambil gambar lebih dulu.

Karena beberapa wartawan yang berada di Puskesmas Daruba itu belum merekam pembahasan proses rapat tersebut, namun hanya mengambil dokumentasi

Kan bisa hasil rapat nanti disampaikan pasca selesai rapat, atau wartawan bisa mengambil jalan atau langka lain dengan membuat wawancara cegat

Selain itu JN bisa memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa rapat tersebut adalah rapat internal atau tertutup jadi rekan-rekan sabar dulu membuat liputan secara sopan dan beretika.

Karena pernyataan JN tersebut bisa mencederai profesi jurnalis yang terkesan tidak dihargai, bahkan nantinya bisa memicu ketersinggungan yang meluas

“Perkataan menyebut wartawan seperti pencuri itu jelas sudah masuk dalam unsur penghinaan profesi jurnalis, jadi JN pun bisa dituntut” pungkasnya.

(ArifinBudiman-Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *