mike-medan-farm

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Pulau Morotai Tetapkan 20 Anggota DPRD Terpilih

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Aula Hotel Perdana Jl. Poros Darame, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara dipimipin Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto diikuti ± 40 peserta pada Kamis (14/6/2024).

Penyerahan Salinan Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Pulau Morotai Periode 2024 – 2029 oleh Ketua KPU Kab. Pulau Morotai, Kubais Kuto kepada perwakilan Komisioner Bawaslu Pulau Morotai dan Pimpinan Partai masing – masing.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Dalam sambutannya, Kubais Kuto menyampaikan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Partai dan menolak pengaduan Partai Nasdem Khususnya di Dapil 3 Kecamatan Morotai Utara di tanggal 7 Mei 2024.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Partai Politik Nasdem yang ada di Kabupaten Pulau Morotai.” tegasnya.

“Pasca gugatan, KPU Pusat memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan hari ini akan kita bacakan Surat Keputusan (SK) tersebut di rapat Pleno terbuka.” tambahnya.

Berikut Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai No. 41 tahun 2024 tentang Penetapan Całon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilu Tahun 2024.

Dapil 1 Kecamatan Morotai Selatan terdapat 8 Kursi dengan anggota legislatif terpilih antara lain :

1. Suaib Hi. Kamel, S.Ip., PKB : 548 Suara
2. Sukri Hi. BS Rauf., Gerindra : 477 Suara
3. Muhammad Rizki., PDIP : 716 Suara
4. Djainudin Papala, PKS : 1175 Suara
5. M. Djohor Boleh, Hanura : 692 Suara.
6. Mohammad Akbar Mangoda, PAN : 242 Suara.
7. Zainal Karim, Demokrat : 541 Suara.
8. Muhammad Rival Malase, PSI : 207 Suara.

Dapil 2 Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao terdapat 6 Kursi dengan anggota legislatif terpilih sebagai berikut:

1. Wardi Anwar, S.Pd., PKB : 504 Suara
2. Rehabeam Sumahi, S.IP., Gerindra : 451 Suara.
3. Richard Samatara, PDI : 531 Suara.
4. Venny CH. J. H. Tongo-tongo, S.Si, Teol., M.Th., Golkar : 917 Suara.
5. Darmin Wairo, PKS : 805 Suara.
6. Sherly Djaena, PSI : 904 Suara.

Dapil 3 Kecamatan Morotai Timur dan Kecamatan Morotai Utara terdapat 6 Kursi dengan anggota legislatif terpilih sebagai berikut :

1. Julkarnain Pina, S. Pd., Gerindra : 502 Suara.
2. Yafet Sidigol, PDI : 551 Suara.
3. Wiwin Kapisi, S. Sos, Golkar : 656 Suara.
4. Suhari Lohor, PKS : 1318 Suara.
5. M. Sukri Mandea, Demokrat : 374 Suara.
6. Deny Garuda, S. Ip., PSI : 785 Suara.

Dilaksanakannya rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI No 640/PL: 01.9-SD/05/2024 Tgl 25 April 2024 tentang Persiapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Serta Penyampaian Format Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Pulau Morotai.

(AB-Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *