mike-medan-farm

Pelimpahan Berkas Perkara Tersangka Cabul Oknum Polisi Dari Satreskrim Polres Sangihe Ke JPU

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe telah menyerahkan pelaku berinisial AYM (35) tahun ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/5/2025).

AYM  diketahui adalah seorang oknum anggota polri, yang tersandung perkara tindak pidana kejahatan persetubuhan alias cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya mawar yang masih berusia (10) tahun. Akibat perbuatan tersebut, lembaga yudikatif telah menilai bahwasanya tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian diketahui, bahwa tersangka sudah dua kali melakukan aksi tidak bermoralnya kepada Mawar (nama samaran).

Kejadian itu bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita dan kejadian kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita. Maka atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Tidak  hanya ancaman kurungan di balik terali besi selama puluhan tahun yang akan diterima tersangka, tersangka yang juga sebagai  anggota kepolisian aktif di Polres Kabupaten Sangihe akan terancam dipecat dari kesatuannya.

Sementara itu Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi, pada hari Selasa (27/5) sebelum serah terima jabatan menjelaskan, bahwasanya setelah melalui berbagai proses penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah terpenuhi.

“Karena kelengkapan dokumen sudah terpenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan penyerahan tersangka ke kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe” ujar Kasat.

Harus diketahui sebelumnya tersangka ini telah mengalami masa tahanan selama  kurang lebih 114 hari,dan terhitung sejak 30 januari 2025 lalu guna dilakukan penyidikan. Setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik, selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan. Disentil soal karir tersangka sebagai anggota kepolisian apakah bakal dipecat? Mantiri belum bisa berkomentar lebih.

“Kalau masalah hal pemecatan itu bukan ranah dan kewenangan saya, karna semua itu akan melalui proses persidangan,sambil meminta pada awak media untuk menanyakan langsung kepada pimpinan,” tegas Mantiri.

(MikeTowira*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *