mike-medan-farm

Penyalahgunaan Wewenang Oleh Direktur PDAM Sangihe, Akibatkan Kerugian Negara

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com. Tahuna – Berdasarkan laporan dari Forum Perjuangan Republik Indonesia (FPRI) Sangihe, Direktur PDAM Sangihe, Teguh Prahara Salainti diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan PDAM Sangihe.

Penyalahgunaan wewenang dimaksud adalah selaku pimpinan tertinggi PDAM Sangihe, Teguh Prahara Salainti telah memberikan cuti kepada karyawan PDAM Cabang Tamako, melalui surat dengan nomor 05/AXII/2023 tentang Pengesahan Cuti kepada SPL (karyawan PDAM) terhitung sejak tangga 7 Desember 2023 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 (7 bulan).

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Apabila merujuk pada peraturan cuti Karyawan BUMN yang diatur dalam Undang- undang No. 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) “Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua (2) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedepelapan masing-masing satu (1) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku pada setiap kelipatan masa kerja 6 tahun” maka pemberian cuti kepada SPL sudah melampaui batas masa cuti.

Saudara SPL adalah karyawan PDAM Sangihe yang bertugas di Kantor Cabang Tamako Unit Kaluwatu, Laine dan Sowaeng. Saudara SPL meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai karyawan PDAM sejak bulan Maret 2023; Setidaknya selama tahun 2023 SPL tidak lagi aktif bekerja sebagai karyawan PDAM,  yang kemudian bekerja sebagai buruh tambang emas di Tanah Mahamu Kampung Bowone Kec. Tabukan Selatan Tengah sebagai penanggung jawab operasional di lokasi tambang milik Lukas Lumape.

Sementara itu sebagai karyawan PDAM yang masih aktif, SPL tetap menerima gaji dan tunjangan lainnya termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) padahal sudah tidak pernah lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Dan hal ini mengakibatkan kerugian negara terlebih khusus kerugian bagi Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

(Lalla*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *