MikeMediaIndonesia.com, Sangihe – Perbuatan bejat seorang oknum anggota polisi mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena tidak kuasa menahan nafsunya melakukan penyimpangan seksual.
Oknum anggota Kepolisian di lingkungan POLRES Sangihe yang berinisial AM diadukan ke pihak penyidik POLRES Kepulauan Sangihe. Pasalnya, oknum polisi tersebut diduga tega mencabuli YT , anak kecil berusia 9 tahun yang masih duduk bangku Sekolah Dasar (SD).
Kejadian ini berawal, sekitar tanggal 23 Agustus 2023, kira – kira pukul 19.00 WITA atau pukul 7 malam, terduga pelaku AM datang ke kediaman korban. Setibanya AM langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan terlebih dahulu mengajak korban menonton film dewasa (BF). Tidak puas sampai disitu, besok paginya, terduga pelaku kembali melampiaskan nafsu ” setannya “. Waktu pun berlalu dan sekitar bulan Oktober 2024, ketika itu korban sedang di tempat kerja orang tuanya di Pasar Trikora Tahuna, terduga pelaku datang lalu mencium dan meraba-raba tubuh korban. Karena merasa takut, korban pun menangis histeris sambil berlari dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.
Menurut keterangan korban, saat peristiwa itu terjadi, terduga pelaku sempat mengancam akan membunuh sambil menodongkan pistol ke kepala korban, bahkan tragisnya, berdasarkan keterangan dari Ibu korban, terduga pelaku pun pernah berupaya membunuh korban dengan cara menabrak dengan kendaraannya saat melihat korban dalam perjalanan menuju sekolah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kebupaten Kepulauan Sangihe, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir, S.Pd., M.Ap, mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima aduan dari korban YT didampingi orang tuanya.
“Kami di Dinas P3A Sangihe, pada tanggal 31 Oktober 2024, telah menerima aduan dari terduga korban ” YT ” yang didampingi oleh ayah biologisnya atas perbuatan kekerasan seksual dalam bentuk percabulan yang dilakukan oleh terduga oknum anggota Kepolisian Polres Kepulauan Sangihe dengan inisial AM,” ucap Rahel ketika ditemui diruang kerjanya.
“Jadi, sesuai dengan Tugas Pokok (Tupoksi) kami dalam menangani kasus yakni melakukan pendampingan dan mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas berdasarkan aduan terduga korban YT, kami pun wajib merespon dengan melakukan pendampingan kepada YT selaku terduga korban untuk melaporkan AM sebagai terduga pelaku ke pihak penyidik Polres Sangihe,” terangnya.
Senada dengan Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, tiga sumber terpercaya petinggi Polres Kepulauan Sangihe, saat diwawancarai beberapa awak media, mikemediaindonesia.com, tikampost.co.id, swaramanadonews.co, dan hargo.co.id, membenarkan perihal terlapornya terduga pelaku oknum anggota Kepolisian di jajaran Polres Sangihe yang berinisial AM.
“Memang benar bahwa yang bersangkutan terduga pelaku adalah oknum anggota, dan sudah berstatus sebagai terlapor di Unit PPA RESKRIM Polres Sangihe,” ungkap ketiga perwira pejabat Polres Sangihe dengan statement yang kurang lebih sama.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP. Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, ketika dikonfirmasi melalui chat room whats app terkait persoalan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh anggotanya, juga membenarkan tentang adanya pelaporan tersebut.
“Prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui PROPAM,” balasnya via chat room WA.
(MikeTowira*)
















