mike-medan-farm

Polres Pulau Morotai Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Berkedok Pengobatan Tradisional

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Polres Pulau Morotai menetapkan L (37 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan berkedok pengobatan tradisional, Rabu (4/8/2024).

Laporannya masuk sejak tanggal 26 Juni 2024. Saat ini statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Zulafif Senen, Kuasa Hukum korban saat ditemui MikeMediaIndonesia.com menjelaskan bahwa untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diterima olehnya pada hari Kamis tanggal 2 September 2024 dikarenakan dirinya ada agenda sidang di luar daerah.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka itu artinya sudah mencukupi 2 alat bukti, baik alat bukti berupa keterangan saksi maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik serta keterangan ahli,” jelasnya.

Berdasarkan fakta yang ditemukan ada keterangan tambahan yang diberikan, ternyata korbannya bukan cuma satu orang tetapi ada korban lain dengan pelaku yang sama, modusnya pun sama dan korban-korban tersebut adalah anak di bawah umur.

“Jadi untuk pelakunya sama, modusnya juga sama, tetapi lokus/lokasi dan tempus/waktu yang bebeda. Nanti teman-teman media bisa konfir ke pihak kepolisian atau pihak keluarga korban untuk keterangan tambahan kasus tadi,” sambungnya.

“Kasus pencabulan ini bukan kategori kasus biasa atau ringan tetapi kasus ini melibatkan seorang perempuan yang disitu ada harga diri suaminya. Jika dibiarkan hidup serumpun dengan masyarakat maka akan menimbulkan penyakit masyarakat”, tutupnya.

Diwawancarai ditempat terpisah Sibli Siruang, Kasi Humas Polres Pulau Morotai membenarkan status tersangka tersebut.

“Iya, benar. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.” pungkasnya.

(AB/Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *