MikeMediaIndonesia.com, Sangihe, Tahuna – Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Sangihe, Frangky Judi Lumiu Supit. SH merasa heran serta mengecam atas tindakan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kembali melepaskan kapal motor bermuatan ratusan karton rokok dengan dalil tidak memenuhi unsur pidana.
Frangky merasa geram atas keseriusan PSDKP dan juga para aparat penegak hukum lainnya dalam menindaki persoalan ini. “Unsur pidana dari mana yang tidak terpenuhi?” ujar Frangky.
Sesuai dengan kronologis kejadian yang ada, Penangkapan kapal MJ.MORO AMI yang akan melakukan penyelundupan rokok dari Wilayah Perairan Indonesia ke Wilayah Filipina, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 07.17 Wita di Perairan Teritorial Laut Sulawesi WPPNRI 716, Posisi 04 57. 426 LU – 125 32.214 BT.
Dalam proses penangkapan kapal MJ.MORO AMI yang dinahkodai oleh Alkaysal A. Abdolla (30) warga negara Filipina dengan 8 orang warga negara Filipina sebagai ABK, ditemukan beberapa barang bukti berupa rokok ratusan karton, id card dan 5 buah handphone milik para ABK.
Penangkapan terjadi pada pukul 07:17 Wita saat KP. HIU 15 yang sedang melaksanakan kegiatan patroli patroli rutin pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Perairan Teritorial Laut Sulawesi WPP NRI-716 utara Pulau Marore pada koordinat posisi 04 57.426 LU-125° 32.214 BT melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal pengangkut barang asing yiatu MJ MORO AMI, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata MJ MORO AMI membawa rokok tanpa dilengkapi dengan dokumen kapal serta tidak memakai bendera sebagai identitas kapal dan juga tidak dilengkapi daftar muatan kapal. “Dari kronologis yang terjadi disini, sudah jelas terdapat unsur pidana. Yang pertama mereka masuk ke wilayah perairan Indonesia. Kemudian surat-surat kapal tidak ada, dan selanjutnya mereka membawa rokok tanpa surat. Ini sudah masuk unsur dugaan Tindak Pidana” tegas Ketua PP Sangihe ini.
Kemudian keterangan yang disampaikan oleh PSDKP terkait dengan hak lintas damai, itu dapat dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku jika kapal asing melakukan tindakan pelanggaran atas hak lintas damai. “Tindakan pelanggaran tersebut dapat berupa kegiatan yang membahayakan keamanan negara, seperti spionase, penyelundupan atau kegiatan ilegal lainnya” ungkap Frangky.
Disini sudah terlihat dengan jelas jika kapal motor tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran, masuk wilayah Indonesia, tidak ada bendera, surat kapal tidak ada, muatan rokok tanpa dokumen. “Lucu jadinya ketika PSDKP mengatakan tidak memenuhi unsur pidana” ujarnya.
Persoalan ini tentunya tidak akan didiamkan begitu saja kata Frangky. Yang pasti pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan instansi negara yang seharusnya melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan, namun kini justru mempertontonkan hal yang diluar nalar hukum negara. “Ada apa? Jangan sampai kejadian seperti ini akan terulang lagi kedepannya dan akan mencoreng nama baik daerah dan negara” tandas Alumni Lemhanas taplai 1 Sulut 2014.
(MikeTowira*)
















