MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – PT. RunXiang Internasional Indonesia, perusahaan waralaba Wedrink yang beralamat di Ruko Crown Golf Blok D No. 56, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, diduga merugikan mitra bisnisnya. Tio Irwan Irawan, pemilik waralaba Wedrink di Cengkareng yang telah beroperasi selama satu tahun (11 November 2023 – 11 November 2024) sebelum akhirnya tutup karena kerugian, kini berselisih dengan PT. RunXiang Internasional Indonesia terkait pengembalian uang jaminan dan biaya pengelolaan.
Kuasa hukum Tio Irwan Irawan, Advokat Riko Pranata Ginting, SH, menyatakan bahwa kliennya dibebani biaya pengelolaan selama tiga tahun penuh, meskipun usahanya telah tutup di tahun pertama. Ia mempertanyakan pengelolaan apa yang dimaksudkan setelah usaha kliennya tutup. Selain itu, Riko menuntut pengembalian uang jaminan sebesar Rp 40.000.000. Riko juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum perjanjian, perjanjian dapat dibatalkan jika terdapat alasan yang cukup.
Pihak PT. RunXiang Internasional Indonesia, melalui Ibu Meli selaku manager marketing, menyatakan telah menghubungi atasannya, namun belum mendapatkan keputusan. Ibu Meli juga memberikan peringatan keras atas pemberitaan terkait masalah ini.
Pada pertemuan mediasi kedua pada 8 April 2025, PT. RunXiang Internasional Indonesia menolak pengembalian uang jaminan sebesar Rp 40.000.000. Sebagai gantinya, perusahaan hanya menawarkan pengembalian Rp 6.000.000, yang ditolak oleh Tio Irwan Irawan dan kuasa hukumnya. Kasus ini menunjukkan dugaan praktik bisnis yang tidak adil dan merugikan mitra waralaba.
(MikeTowira*)
















