MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang fokus pada reformasi di tiga lembaga penegak hukum utama, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, dan Pengadilan, pada hari Kamis (8/1/2026).
Acara yang bertemakan reformasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Nusantara II Gedung MPR/DPR RI kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman (Fraksi Gerindra) dihadiri sekitar dua puluh peserta yang terdiri dari akademisi, pakar hukum, serta praktisi kriminologi dari berbagai institusi ternama di tanah air.
“RDPU ini bukan hanya rangkaian acara rutin, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan Komisi III untuk mendorong terwujudnya reformasi substansial di lembaga penegak hukum. Kegiatan ini dirancang berdasarkan masukan yang kita terima dari berbagai elemen masyarakat dan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Pimpinan DPR RI,” tegas Habiburokhman saat membuka rapat.
Menanggapi hasil rapat, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy Hiariej, S.H., M.H., yang juga memberikan pandangan sebagai pihak terkait, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III.
“Reformasi yang menyentuh struktur dan budaya lembaga penegak hukum memang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun, kesepakatan bahwa kedudukan Polri sesuai dengan aturan yang berlaku menjadi landasan yang kuat untuk menggerakkan perubahan di sisi lain,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima MikeMediaIndonesia.com.
Dua narasumber utama memberikan analisis mendalam terkait arah reformasi yang perlu ditempuh. Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H. (Akademisi dan Pakar Hukum Pidana) menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sudah bersifat final dan tidak perlu diubah.
Ia juga menyoroti pentingnya kesejahteraan sekitar 400 ribu anggota Polri, yang perlu disetarakan dengan aparat penegak hukum lainnya agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa beban persoalan pribadi. Selain itu, ia mengemukakan perlunya reformasi juga di Mahkamah Konstitusi untuk menjaga prinsip negara hukum dan konstitusionalitas.
Sementara itu, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. (Akademisi dan Pakar Kriminologi) mengusulkan 10 poin perubahan yang fokus pada perbaikan budaya kepolisian melalui pengubahan ekosistem kelembagaan dan operasional.
“Perubahan budaya tidak bisa dilakukan secara langsung. Kita harus mengubah ekosistemnya terlebih dahulu, sehingga budaya akan ikut berubah secara alami,” jelasnya.
Beberapa usulan yang diajukan antara lain klasifikasi ulang satuan wilayah dan fungsi, penerapan meritokrasi yang ketat, hingga penataan anggaran dan infrastruktur Polri yang sepenuhnya ditanggung negara agar tidak ada celah penyimpangan.
Anggota Komisi III dari berbagai fraksi juga memberikan tanggapan konstruktif. Aboe Bakar Al Habsyi (Fraksi PKS) menanyakan adanya indikator empiris untuk mengukur perubahan budaya secara objektif. Safarudin (Fraksi PDIP) menekankan pentingnya optimalisasi asesmen SDM dan kesejahteraan riil yang diterima anggota Polri. Martin D. Tumbelaka (Fraksi Gerindra) menggarisbawahi perlunya penguatan pengawasan internal melalui Propam dan Irwasum agar lebih tegas menindak anggota yang menyimpang.
Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mendorong optimalisasi reformasi kultural agar Polri menjadi lembaga yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. (AB)
















