MikeMediaI donesia.com, Tahuna – Adalah Berty Ferdinand Patras ketua DPD JPKP Sangihe “buka suara” tentang suatu keprihatinan yang dialami warga Kepulauan Sangihe dengan adanya pemutusan aliran listrik yang berkepanjangan yang di lakukan oleh PT. PLN UP. 3 Sangihe.
Berbagai bentuk ekspresi kekecewaan konsumen terhadap pelayanan PLN dengan jadwal pemadaman bergilir yang bisa berjam-jam dan pemadaman terjadi di luar jadwal. Sehingga tidak heran berbagai macam komentar dan tanggapan yg di sampaikan oleh Konsumen melalui medsos.
Sebelum lebih jauh kata pria kelahiran Sangihe ini, prinsip yang harus dipahami bersama adalah, listrik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Saking mendasarnya kebutuhan listrik ini, bahkan ketika listrik padam kita secara otomatis mencari orang untuk berkumpul dan ngobrol , berhenti tidak bisa melakukan apa-apa, mengutuk penyedia listrik, membahas kerugian yang kita alami dan sedikit banyak mencoba maklum untuk menyabarkan hati. Sebetulnya, ada hak kita sebagai konsumen yang dilanggar.
Pak Berty sapaanya, menjelaskan Undang-Undang Ketenagalistrikan Memandatkan Penyedia Listrik Wajib Memberikan Aliran Listrik yang Terus Menerus dengan Kualitas Baik
Sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan, Presiden memandatkan bahwa energi listrik merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, penyediaannya dikuasai negara sehingga negara wajib menyelenggarakan pembangunan pembangunan dengan menyediakan listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan berkualitas.
Dalam Pasal 6 Ayat (1) berbunyi “Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan.” Kita garis bawahi menyediakan listrik yang berkelanjutan, negara wajib memberikan pasokan listrik yang terus menerus.
Lebih lanjut pada Pasal 28 huruf b berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”
Selanjutnya pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a sampai c, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan saling dan memenuhi syarat yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar.
Pada dasarnya masyarakat membutuhkan solusi konkret, jika memang tidak bisa, PLN wajib memiliki rencana mitigasi atau cadangan sehingga aliran listrik dapat terus berjalan, karena banyak sekali kerugian pelanggan dengan padamnya aliran listrik terutama masyarakat yang memiliki usaha kecil yang bergantung pada listrik seperti hidroponik, usaha kue , ternak ikan, hingga perkantoran yang harus henti fungsi sementara karena padam yang terlalu lama.
Kelalaian Layanan PLN Bisa Digugat
Pada Pasal 29 Ayat (1) huruf d dan e disebutkan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman terjadi ketidakrataan penyedia listrik.
Fenomena pemadaman listrik sebenarnya bukan hanya sekedar fenomena perlunya pemulihan atas kerugian yang sudah ditimbulkan namun juga menunjukkan ketidakmampuan PT PLN dalam memenuhi tugas dasarnya sesuai mandat undang-undang dan kewajibannya memberikan perlindungan terhadap konsumennya.
untuk melindungi hak kita, permasalahan listrik ini perlu kita kawal bersama agar masalah pemadaman ini selesai dan hak masyarakat untuk mendapat pasokan listrik yang terus menerus, merata dan berkualitas bisa terwujud sebagaimana mestinya.
Hal senada juga di sampaikan Rein Lintongan perwakilan Masyarakat dari JPKP di sela-sela aksi damai 29-9-2023,hal ini sangat merugikan dari sisi usaha maupun pekerjaan pekerjaan yang semuanya sangat bergantung pada energi listrik,terlebih lagi bagi kami pelaku ekonomi kerakyatan.dengan alasan alasan yang di sampaikan oleh pihak penyedia listrik (PT.PLN) menurut kami sangat tidak masuk akal tandas Rein.
Semoga dengan adanya aksi ini dan di tandatanganinya perjanjian PT.PLN akan lebih baik dalam meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat kabupaten Sangihe tutup pria yang mempunyai nama lengkap Berty Ferdinan Patras
Malungsemahe sikite kebi.🙏😇
(Fransbr 890*)
















