mike-medan-farm

Satgas BAIS TNI dan Imigrasi Nunukan Amankan 6 WNA Asal Philipina

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Nunukan, Kalimantan Timur – Satgas Catur Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) bersama personel Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan 6 ABK Kapal MJ. Yasmin asal Philipina, saat berada di sebuah Apotek dan warung makan di Kompleks Pelabuhan Nunukan tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.

Warga Philipina yang diamankan pada, Minggu (28/01/2024) berinisial R ( 46), U (35), M (34), A (30), S (29) dan A (39) merupakan anak buah kapal MJ. Yasmin yang bersandar di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Penangkapan ini berawal ketika Satgas Catur BAIS TNI Nunukan mendapat informasi bahwa ada 3 orang crew kapal MJ. Yasmen berbendera Philipina turun dari kapal dan keluar area Pelabuhan Tunon Taka. Satgas Catur BAIS TNI Nunukan kemudian merespon informasi tersebut dan melaksanakan pencarian di area pelabuhan sampai arah bandara Nunukan. Tepat di area teras Toko Total Jl. TVRI Nunukan, ke 6 (enam) WNA tersebut diamankan dan diinterogasi awal oleh Petugas Imigrasi Nunukan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, ke 6 WNA tersebut dibawa ke Kantor imigrasi Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini ke-6 ABK ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Kemingrasian bahwa “pelanggaran kemigrasian dapat diselesaikan dengan tindakan administrative berupa denda Rp.25.000.000,- dan projustitia pidana kurungan selama 3 bulan hingga deportasi ke negara asal.”

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Nunukan, Reza Pahlevi saat dikonfirmasi mengatakan, “setiap kapal luar negeri yang datang untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di Pelabuhan, wajib mematuhi aturan dengan memperlihatkan bukti dokumen keimigrasian kru kapal dan dokumen ijin pelayaran.”

Bagi ABK atau warga negara asing yang melanggar ketentuan aturan dapat ditindak dengan pidana penjara dan sangsi administrative berupa larangan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

“Pelanggaran seperti ini terjadi disebabkan karena kapal dan ABK baru pertama kali masuk ke Nunukan sehingga belum mengetahui aturan” tutup Reza.

(Arifin*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *