mike-medan-farm

Satgas Bais TNI Morotai Bersama Tim Gabungan Gagalkan dan Sita ± 8.000 liter (8 Ton) BBM Bersubsidi Jenis Solar di Pelabuhan Fery Daruba Kab. Pulau Morotai

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Morotai – Satgas Bais TNI Morotai bersama Tim Gabungan gagalkan dan sita ± 8.000 liter (8 Ton) BBM bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Fery Daruba Kab. Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Minggu (7/4/2024).

Berawal dari nformasi anggota buruh Pelabuhan Fery Daruba ketika KMP. Bobara rute Tobelo – Morotai sandar di Pelabuhan Fery Daruba. Tercium bau solar disekitaran Deck Kapal pada saat akan melakukan Debarkasi/turun dari Kapal, Anggota Buruh Pelabuhan Daruba yang tidak mau disebutkan namanya tersebut kemudian memberitahukan kepada petugas di Posko Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang standby di Pelabuhan yang kemudian menelpon Anggota Satgas Bais TNI Morotai untuk melakukan pemeriksaan.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Assalamualaikum, Bang. Izin menginformasikan ada truk warna hijau tosca muatan solar yang ditutup terpal warna biru naik di Kapal Fery KMP. Bobara, ini mau turun kalau boleh periksa saja, Bang”.

“Ok Bang, terimakasih infonya. Nanti kita periksa pas dia turun dari Fery, karena Klo kita periksa diatas bisa bikin macet kendaraan lain yang mau turun”. Begitu percakapan lewat sambungan telpon”.

Pada saat Truk Isuzu Elf berwarna hijau tosca yang ditutupi terpal biru dengan No. Kendaraan DB 8775 FN turun dari Kapal Fery KMP. Bobara, Tim Gabungan langsung melakukan pemeriksaan barang yang diangkut oleh mobil truk tersebut. Setelah diperiksa ternyata truk tersebut berisi 8 Profil Tank yang masing-masing berisi 1.000 liter (1 Ton) BBM Solar dan apa bila ditotal 8 x 1000 liter menjadi ± 8.000 liter (8 Ton).

Kemudian Tim Gabungan memerintahkan agar mobil bermuatan BBM tersebut menepi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di tempat kejadian terhadap Sopir Truk yang berinisial I.C., dan Pengawasnya berinisial D.R. Menurut pengakuan I.C., rencannya BBM Solar tersebut akan dibawa ke PT. Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kab. Pulau Morotai. Dan pada saat dimintai keterangan mengenai alasan penggangukutan menggunakan panumpang tanpa dilengkapi dokumen /faktur BBM, I.C hanya terdiam dan menunduk lesu.

“Saya hanya disuruh mengantar saja, Pak. Apalagi sebentar lagi Lebaran, Anak belum punya baju lebaran” hanya kalimat itu yang dapat disampaikan oleh sang Sopir seraya tertunduk.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan menjelaskan bahwa BBM jenis minyak solar adalah bahan yang masuk kategori barang berbahaya dan tidak tidak boleh diangkut menggunakan moda transportasi umum seperti kapal penumpang karena dapat membahayakan pelayaran dan keselamatan penumpang.

Proses pengangkutan maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari syahbandar dan dalam pengangkutannya harus melalui kapal yang sesuai ketentuan dan kelayakan kapal pengangkut barang berbahaya.

Pada pukul 01.30 WIT, Sopir, Pengawas dan barang bukti 8 Ton BBM bersubsidi jenis solar tanpa dokumen tersebut dibawa dan diamankan di Kantor Polres Pulau Morotai, Jl. Poros Darame, Desa Darame, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara untuk diadakan pemeriksaan oleh Unit lll Satreskrim Polres Pulau Morotai dalam rangka pendalaman lebih lanjut.

(Arifin-Morotai*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *