MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe konsisten melibas peredaran cap tikus di daerah hukumnya,berhasil mengamankan sebanyak 74 botol minuman keras (miras) berjenis Cap Tikus dalam operasi penyelidikan yang dilakukan pada Jumat (4/7/2025) malam di tiga titik yang berbeda di Kecamatan Manganitu.
Kegiatan tesebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH,dengan menyisir Kampung Kauhis dan Kampung Sesiwung. Operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 17.00 WITA hingga pukul 23.30 WITA oleh tim opsnal yang terdiri dari Briptu Hadad Ezha Gobel dan Briptu Marsel Randang.
Dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan tiga warga yang diketahui sedang melakukan penjualan miras jenis Cap Tikus secara ilegal, yakni: RJ (57), seorang warga Kampung Kauhis, diamankan dengan barang bukti sebanyak 20 botol ukuran 600 ml. NS (38), seorang warga Kampung Sasiwung, ditemukan menjual 19 botol ukuran 600 ml. SK (47), juga dari Kampung Sasiwung, dengan barang bukti sebanyak 35 botol ukuran 600 ml.
IPTU Hevry Samson, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe sedangkan para pemilik miras akan diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP).
“Tujuan dari kegiatan operasi ini adalah untuk menekan peredaran miras tanpa izin, yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” Tegas IPTU Hevry.
Selesau pengamanan, tim opsnal segera kembali ke Mako Polres pada pukul 23.30 WITA dengan barang bukti yang lengkap serta aman. Kegiatan ini konsisten akan terus dilakukan serta menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kepulauan Sangihe.
(MikeTowira*)