MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan baru ini mengatur penugasan personel Polri yang masih aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara yang berada di luar struktur organisasi kepolisian.
Perpol tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri ditandatangani pada 9 Desember 2025 kurang lebih 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh memegang jabatan sipil di luar lingkup kepolisian. Selanjutnya, regulasi tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari berikutnya, 10 Desember 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penugasan personel Polri ke kementerian atau lembaga tersebut tidak sembarangan. Menurutnya, penugasan itu telah merujuk pada sejumlah aturan hukum yang sudah berlaku dan berlaku.
Regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b yang mengatur bahwa jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut, Pasal 147 mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Selain itu, Pasal 153 PP No. 11/2017 juga mengatur bahwa instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dapat mengajukan permohonan secara langsung kepada Kapolri, dengan menyalurkan salinan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Anggota Polri yang diajukan untuk penugasan jabatan manajerial maupun nonmanajerial di instansi pusat tertentu sesuai dengan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu menteri atau kepala badan,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya pada 13 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Kapolri akan menindaklanjuti permohonan tersebut hanya setelah mempertimbangkan kesesuaian kompetensi anggota Polri dengan jabatan yang akan diisi. Untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga akan dimutasi dari jabatan sebelumnya yang mereka pegang di dalam Polri.
“Anggota Polri tersebut kemudian akan dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri sebagai bagian dari proses penugasan di kementerian atau lembaga tersebut,” jelasnya.
Dalam Perpol No. 10/2025 tersebut, anggota Polri aktif diizinkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Kementerian yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain kementerian, penugasan juga dapat dilakukan di lembaga-lembaga seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. (AB)
















