mike-medan-farm

Tahun 2023 Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Sangihe, Meningkat

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Lapango satu, Sangihe – Sosialisasi pergerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan manusia, diadakan pada Selasa, (28/11/2023) di Aula Kantor Camat Manganitu Selatan.

Dalam sambutan Camat Manganitu Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksie Pemerintahan, Makapia Damar, S.I.P., menyampaikan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang telah melaksanakan sosialisasi ini.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Kondisi Aula Kantor Camat Manganitu Selatan

“Atas nama kepala pemerintahan Manganitu Selatan, menyampaikan terimakasih kepada Dinas PPPA yang telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak-anak, juga kepada seluruh undangan peserta sosialisasi atas perhatian dan waktu yang sudah diluangkan untuk mengikuti sosialisasi ini. Saya juga memohon maaf atas ketidak nyamanannya mengingat keadaan ruangan aula yang sudah tidak layak pakai karna atap yang sudah bocor, pengap dan minim penerangan akibat dari pemutusan aliran listrik yang berkepanjangan. Saya berharap ini juga mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah”, tegas Makapia Damar.

Dalam pemberian materi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Sangihe, Feibe K. A. Bawole, S. Sos., M.E., mengatakan, “berdasarkan data, Manganitu Selatan menduduki urutan ke (6) di Kabupaten Sangihe untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak, dan Provinsi Sulawesi Utara berada di urutan ke (2) Nasional dalam kasus perdagangan perempuan. Artinya, pada tahun 2023 ini ada peningkatan kasus dari tahun-tahun sebelumnya. Itulah sebabnya sehingga kami mengadakan kegiatan sosialisasi pergerakan dan pemberdayaan masyarakat ini, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi lebih paham akan hal ini.”

Sementara itu, Kanit PPPA Polres Sangihe, Aipda. Hergly Sarite yang turut hadir dalam sosialisasi ini, menjelaskan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan sangsi hukum  serta perundang-undangan yang menjerat.

Kadis PPPA menyampaikan materi sosialisasi

“Manusia berusia 0-18 tahun, itu yang disebut anak-anak atau anak dibawah umur”, kata Hergly.

Dijelaskannya pula beberapa jenis kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak  serta upaya penegakan hukumnya.

Dalam sesi tanya jawab terjadi dialog yang seru antara undangan peserta sosialisasi yang disertai dengan beberapa usulan, diantaranya adalah usulan tentang penegakan hukum yang murah, cepat dan mudah.

Perlu diketahui kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh kapitalaung-kapitalaung, para sekertaris kampung, perangkat-perangkat kampung, tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat.

(FransSBR*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *