MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Tim gabungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mereka mengungkap praktik ekspor ilegal produk turunan kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Sebanyak 87 kontainer berisi 1.802 ton fatty matter, yang merupakan turunan CPO, senilai Rp 28,7 miliar berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut keterangan resmi, produk-produk ini milik PT MMS dan terindikasi melanggar aturan ekspor. Modus yang digunakan adalah dengan mendeklarasikan barang sebagai fatty matter yang tidak dikenakan bea keluar dan pembatasan ekspor. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, barang tersebut ternyata mengandung turunan CPO yang seharusnya dikenakan aturan ekspor yang lebih ketat.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya upaya memanipulasi dokumen ekspor untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar. Ini jelas merugikan negara,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Jaka Budi Utama saat konferensi pers.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgassus Polri pada 20 Oktober 2025 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Serangkaian pemeriksaan dan uji laboratorium kemudian dilakukan untuk memastikan kandungan barang dalam kontainer tersebut.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diekspor tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan. Ada indikasi misclassification atau kesalahan klasifikasi barang,” jelas Jaka.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak perusahaan terkait juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Selain kasus ini, tim gabungan juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran serupa terhadap ratusan kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor ekspor kelapa sawit masih marak terjadi dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor ini. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik ilegal di sektor ekspor-impor. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan praktik-praktik yang merugikan negara dapat diberantas.
(AB-Jakarta*)
















