mike-medan-farm

Terobosan Kemenkeu: Produsen Rokok Ilegal ‘Diputihkan’ Lewat Tarif Cukai Khusus

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bergerak cepat merampungkan aturan tarif cukai khusus untuk para produsen rokok ilegal di Indonesia. Langkah ini adalah bagian dari upaya besar untuk menertibkan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk beroperasi secara legal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kabar ini saat Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (03/11/2025).

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengajak para produsen rokok ilegal untuk bergabung ke dalam sistem yang legal, yaitu melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dengan tarif cukai khusus yang sedang disiapkan, diharapkan mereka bisa beralih menjadi pengusaha legal dan ikut berkontribusi pada pendapatan negara.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

“Kami mengajak para produsen rokok ilegal di dalam negeri untuk masuk ke sistem yang lebih benar, yaitu dengan bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Kami sedang menyiapkan tarif khusus untuk mereka, dan akan terus kami sosialisasikan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah menargetkan aturan ini bisa diterapkan mulai Desember 2025. Setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan menindak tegas para pelaku industri rokok ilegal yang masih nekat beroperasi di luar sistem. Menteri Keuangan menegaskan, tidak akan ada kompromi bagi mereka yang tetap memilih jalur ilegal.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah melihat bahwa aturan tarif cukai rokok yang ada saat ini belum cukup efektif untuk mengurangi jumlah perokok. Selain itu, pemerintah juga ingin melindungi industri rokok dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan rokok ilegal, terutama yang berasal dari luar negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pertumbuhan yang baik di industri pengolahan tembakau (KBLI 12) pada bulan Oktober 2025. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh musim panen tembakau yang baik dan juga harapan terhadap kebijakan baru yang sedang diupayakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Pertumbuhan industri tembakau ini didorong oleh dua hal utama, yaitu panen tembakau yang bagus dan antisipasi terhadap kebijakan dari Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan penertiban rokok ilegal,” jelas Febri.

Kemenperin berharap kebijakan ini akan terus membantu pertumbuhan industri rokok di Indonesia, meningkatkan daya saing di pasar internasional, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

(AB-Jakarta*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *