mike-medan-farm

Tidak Bersertifikat Kesehatan Hewan, Badan Karantina Satpel Tahuna Lakukan Pemusnahan Puluhan Ekor Ayam Ilegal

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna – Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara menerima Berita Acara (BA) serah terima barang bukti dan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), berupa ayam ilegal ras Philipina dari Lanal Tahuna, Kamis (25/01/2024).

Usai penanda tanganan dan berdasarkan Berita Acara serah terima barang bukti tersebut, bertempat di Lahan ketahanan pangan Lanal Tahuna, Jl. Bungalawang, Kec. Tahuna, Kab. Kepl. Sangihe, Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Utara, melakukan pemusnahan barang bukti berupa Ayam Ras Philipina sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) ekor dengan jumlah nominal mencapai RP.365.000.000,-.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Selain merupakan media pembawa hama penyakit hewan karena tidak memiliki dokumen dan sertifikat Kesehatan hewan dari Negara Philipina, ayam-ayam tersebut juga merupakan barang illegal yang diseludupkan ke Indonesia melalui perairan Kepl. Sangihe.

Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri oleh Mayor Laut (P) Wartokhid (Pasops Lanal Tahuna), Mayor Laut (PM) Ferry Rungkat (Danden POM Lanal Tahuna), Lettu Inf Julen (Pasiintel Kodim 1301/Sgh), Ipda Rommy T (Perwakilan Polres Kepl Sangihe), Drh. I Wayan Kartanegara (Ka BKHIT Sulut), Drh. Setyawan Pramularsih (Ketua Tim Karantina BKHIT Sulut), Drh. I Gusti Made Adnyana (Dokter Hewan Karantina Satpel Pelabuhan Laut Tahuna), Heince Kacomba, S.H. (Kasubag Pembinaan Kejari Kepl. Sangihe), Bapak Johan (Perwakilan Syahbandar Pelabuhan Tahuna), Muamar Khadafi (Kepala Seksi PKC IV Bea Cukai Manado) dan Satgas Catur Bais TNI.

(MikeTowira*)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *