mike-medan-farm

TRS Grosir Tahuna Buka Lapangan Kerja, Tambah Kemacetan

banner 120x600

MikeMediaIndonesia.com, Tahuna – Bertambah lagi pusat perbelanjaan di Kota Tahuna yaitu TRS Grosir Tahuna yang berlokasi di jalan Makaampo Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna.

Sudah barang tentu, bahwa dengan adanya toko atau pusat perbelanjaan baru banyak membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tampungang Lawo. Namun sqayang beribu sayang, pusat perbelanjaan yang baru opening pada hari Rabu, 05 November 2025 itu tidak dilengkapi dengan fasilitas Lahan Parkir seperti halnya pusat-pusat perbelanjaan lain di Kota Tahuna yakni menambah titik kemacetan di ruas jalan utama kota Tahuna.

Mengatur Posisi Gambar di HTML

Menurut peraturan UU UU No. 22 Tahun 2009 mengatur definisi parkir serta menyatakan bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir harus memenuhi ketentuan keselamatan dan izin dari pihak berwenang. PP No. 79 Tahun 2013 menegaskan bahwa fasilitas parkir umum di luar ruang milik jalan wajib berizin dan diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri. Pendirian Toko Modern (dalam hal ini minimarket) wajib:

a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;

b. Memperhatikan jarak antara supermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;

c. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan

d. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

Jadi, penyelenggaraan dan pendirian minimarket sebagai sebuah toko modern harus menyediakan fasilitas parkir.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”) minimarket merupakan salah satu jenis toko modern.

Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.

Dalam hal penataan, lokasi pendirian Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk peraturan batasan luas lantai penjualan.

Toko Modern adalah sebagai berikut :

a. Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter per segi);

b. Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);

c. Hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);

d. Department Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter persegi);

e. Perkulakan, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi). Sistem penjualan dan jenis barang dagangan minimarket adalah menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya.

[4]. Minimarket Menyediakan Lahan parkir kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendiri minimarket.

Pendirian Toko Modern (termasuk minimarket) wajib:

a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan;

b. Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya;

c. Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 (enam puluh meter per segi) luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern; dan

d. Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman. Penyediaan areal parkir dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara pengelola Toko Modern dengan pihak lain.

[6]. Pendirian Minimarket Berdasarkan Peraturan Daerah. Mengenai pendirian minimarket ini lebih rinci diatur oleh peraturan masing-masing daerah. Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda memeriksa ketentuan di daerah letak minimarket Anda didirikan.

Semua hal tersebut belum dipenuhi oleh pemilik TRS Grosir Tahuna.

Sementara itu menurut Alumni Lemhanas RI Tapali 1 Sulut, Frangki Judi Lumiu Supit, prihatin dengan konsep TRS Grosir Tahuna, karena tidak memperhatikan berbagai aspek, seperti lahan parkir yang luas bagi para coustemer dan pengunjung sehingga kemacetan di jalur jalan Provinsi tidak perlu terjadi.

Sampai berita ini diilis, Rian,  pemilik TRS Grosir Tahuna, belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya.

(MikeTowira*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *