MikeMediaIndonesia.com, Tahuna, Sangihe – Sebagai pemegang otoritas kepelabuhan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna menyatakan siap mendukung Pemerintah Daerah dalam penerapan tarif retribusi.
Hal itu dikatakan Kordinator Sosial Media Respon Tim UPP Kelas II Tahuna, Meifried Palanewen.
“Pada prinsipnya kita sangat mendukung Pemda untuk melakukan penagihan retribusi, inikan menambah Pendapatan Asli Daerah, (PAD),” ujar Palanewen.
Pemberlakuan tambahan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pihaknya menjelaskan, bahwa untuk teknik kegiatan tersebut Pemda bakal menempatkan petugas untuk melakukan penagihan.
“Jadi nantinya ada para petugas dari Pemda untuk berjaga, prinsipnya kami dukung jika ada permintaan bantuan,” imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa penagihan retribusi layanan kepelabuhanan dibebankan sebesar 5 ribu rupiah setiap bagi setuap penumpang.
(MikeTowira*)
















